Pages

Wednesday, May 16, 2012

Ketertutupan Informasi Pengelolaan SDA

Tata kelola sumber daya alam yang dilakukan secara sentralistis terbukti telah membuat sumber daya alam kita sebagai ladang korupsi yang subur. Era desentralisasi bukannya membawa angin segar bagi keberlanjutan sumber daya alam, namun justru yang terjadi adalah proses perusakan yang semakin dahsyat. Ketertutupan informasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu unsur dalam pengelolaan SDA yang baik. Jaminan akses informasi terhadap pengelolaan SDA di tingkat lokal sangat penting.

Perwujudan transparansi dan pengelolaan sumber daya alam adalah dengan mengembangkan dan merealisasikan hak publik untuk: Pertama: Hak publik untuk mendapatkan atau mengakses informasi data-data tentang pengelolaan, peraturan dan pontensi sumber daya alam, Kedua: Hak untuk atau mengawasi pejabat publik dalam menjalankan fungsinya dan Ketiga: Hak public untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan Keempat: Hak publik dalam partipasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang adil.

Memang, dalam pengelolaan sumber daya alam masih dianggap sumber ekonomi strategis (dalam arti memberikan banyak keuntungan finansial) pada umumnya bersifat mengeksploitasi sumber daya alam. Pada sektor seperti ini, pengawasan pemerintah biasanya sangat kuat sehingga melibatkan masyarakat cenderung kurang. Salah satu alasan yang diberikan pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat dalam sektor ini adalah keinginan untuk menghindari konflik, namun hal ini mengakibatkan tertutupnya kesempatan segala bentuk aspirasi masyarakat.

Informasi pegelolah sumber daya alam merupakan salah satu kebutuhan, karena keterbukaan informasi dalam pengelolaan sumber sehingga masyarakat tida selalu berada dalam lingkaran kemiskinan. Karena selama ini informasi pengelolaan sumber daya alam hanya dikuasai oleh rezim investasi.

Kalimantan Barat. merupakan salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, seperti kehutanan, tambang, perikanan dan lain-lain. Namun keadaan masyarakat berada dalam garis kemiskinan. Ini terbukti dengan HDI Kalimantan Barat menempati posisi yang sangat rendah, salah satu faktor penyebabnya adalah masih terjadi ketertutupan informasi dalam pengelolaan SDA.

Seolah-olah kandungan sumber daya alam tidak berpergaruh pada pembangunan sumber daya manusia. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketertutupan informasi dalam pengelolaan SDA. Sehingga masyarakat Kalimantan Barat selalu berada dalam lingkaran kemiskinan.

Walaupun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 sudah dilaksanakan pada awal Mei 2010 namun aplikasinya di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat belum dilaksanakan dengan baik oleh lembaga publik, terutama lembaga publik yang mengelola sumber daya alam.

Ini terbukti dalam uji akses yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) diberapa instansi yang berkaitan dengan tatakelola sumber daya alam. Lembaga tersebut masih menganggap dokumen yang berkaitan dengan SDA merupakan rahasia negara.

Adapun dokumen-dokumen yang sulit diakses adalah seperti, IUP (Izin Usaha Perkebunan), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), HGU, Wilayah dan potensi pertambangan, serta pajak dari hasil pengelolaan SDA, dan RTRWP (PU dan BAPEDA dan lain-lain.

Ketertutupan ini menyebabkan peranan masyarakat dalam pengelolaan, pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Barat masih lemah dan terbatas. Karena masih kurangnya informasi yang dimiliki oleh masyarakat sipil tetang pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Barat.

Infomasi yang berkaitan dengan pengelola Sumbe Daya Alam di Kalimantan Barat di monopoli oleh pemerintah dan pemilik modal. Sehingga masyarakat sipil hanya sebagai penonton saja dalam pengekplotasian SDA di Kalimantan Barat.

Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi kesenjangan informasi yang akan berdampak pada kesenjangan sosial, kesenjangan spasial, kesenjangan, pengetahuan, kesenjangan kesempatan yang menyebabkan masyarakat menjadi penonton di tanahnya sendiri. Rakyat menjadi tidak berdaulat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sehingga ada tiga hal besar yang akan dihadapi oleh masyarakat local pertama: konflik sosial antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah, kedua: terjadinya pemiskinan struktural di tingkat dan ketiga: kerusakan lingkungan akan terjadi dimana-dimana, karena berkurang pengawasan dan partisipasi publik dalam pengelola SDA terutama dalam hal pengawasan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat belum melaksanakan uu no 14 tahun 2008 dengan baik, Pertama: Kelembaga yang mengelola informasi belum terbetuk di tinggkat SKPD masing dan lembaga publik lainya, Kedua: Belum tersosialisasinya subtansi undang-undang kebebasan memperoleh inforasi publik kepara pihak, ketiga:masih terjebak pada rezim ketertutupan informasi, keempat: Belum terbentuknya Komisi Informasi public, dan kelima:pemahaman yang lemah tentanta UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Informasi publik merupakan hak public untuk mengetahui sejauh mana pemerintah debagai implementasi pajak-pajak yang diambil oleh pemerintah dari rakyat. Sehingga Rakyat tanpa pengecualian, berhak tahu dan mengakses informasi yang berada di lembaga publik, apa lagi konstitusi telah mengaturnya.

Khatulistiwa:15/5/12

Penulis : Deman Huri Gustira

Sumber : https://www.facebook.com/notes/deman-demprov/ketertutupan-informasi-pengelolaan-sda/10150841086257851

or Klik Disini

 
Blogger Templates