berikut informasi baru yang dapat kita sampaikan... .
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Untuk mengefektifkan implementasi peraturan tersebut, KPU mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara, untuk regional Kalimantan dilakukan di Hotel Blue Sky, Balikpapan, tanggal 13-15 Februari 2009. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk Tot dengan narasumber kunci, I Gusti Putu Artha (Anggota KPU Pusat) serta sejumlah Anggota KPU Provinsi yang menjadi fasilitator. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan atas dukungan dari UNDP.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah hal :
1. Waktu pemungutan dan penghitungan suara yang sempat diwacanakan akan dilakukan mulai pukul 06.00-12.00 ditetapkan kembali pada pukul 07.00-12.00. Pada pukul 12.00 Wib Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara serta anggota KPPS, Saksi, dan petugas keamanan TPS dan pemilih dari TPS lain yang membawa surat pemberitahuan.
2. Untuk mempercepat proses penghitungan suara, sekaligus mengantisipasi antrean pemilih pada waktu akhir, Pasal 9, ayat 1d, dibolehkan KPPS menambah bilik suara sesuai kebutuhan atas swadaya masyarakat yang berbentuk tirai atau kardus yang sesuai dengan kondisi TPS
3. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah (Pasal 16). Point ini menegaskan bahwa sudah tidak digunakan lagi Kartu Pemilih. Sebelumnya, KPPS membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih (surat undangan) form C, Model C4 yang dibagikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum waktu pemilu dilakukan, namun apabila sampai dengan 24 jam pemilih belum mendapatkan surat pemberitahuan, dapat menghubungi KPPS setempat.