Pages

Wednesday, June 01, 2011

SURAT SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM PIDANA

Jenis-Jenis Alat Bukti Surat

Pasal 187 KUHAP membagi surat sebagai alat bukti menjadi :

1. Surat resmi

Yang dimaksud dengan surat resmi adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau berdasar ketentuan atau surat keterangan ahli yang bersifat khusus mengenai keadaan tertentu yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Syarat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat harus memuat :

a. keterangan tentang kejadian atau keadaan yang di dengar, dilihat, atau yang dialami pejabat itu sendiri.

b. Disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

Bentuk surat resmi adalah seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 187 KUHAP huruf (a), (b), (c). Surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (a) KUHAP adalah akta-akta resmi berupa akta-akta otentik atau akta-akta jabatan, misalnya akta notariat yang dibuat oleh notaris atau berita acara pemeriksaan surat. Sedangkan contoh surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (b) KUHAP adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin ekspor atau impor, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat akta kelahiran dan sebagainya.

Surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (c) KUHAP berbeda dengan surat dalam Penjelasan Pasal 186 KUHAP. Penjelasan Pasal 186 alinea pertama menyatakan bahwa keterangan ahli ialah keterangan yang dimintakan penyidik kepada seorang ahli pada taraf pemeriksaan penyidikan dan dituangkan dalam bentuk laporan dan dinilai sebagai alat bukti “laporan”. Sedangkan surat yang disebut dalam Pasal 187 huruf (c) adalah “surat keterangan ahli” yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau keadaan yang dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan surat. Contoh surat keterangan ahli yang dapat dinilai sebagai alat bukti surat adalah Visum Et Repertum dari Ahli Kedokteran Kehakiman. Jadi disini dapat terlihat adanya dualisme mengenai keterangan ahli yang dituangkan dalam bentuk laporan atau dalam bentuk surat keterangan ahli.

Meskipun berbeda penyebutannya, tetapi keduanya mempunyai pengertian yang sama dan serupa nilai pembuktiannya. Sama-sama sekaligus menyentuh dua sisi alat bukti yang sah menurut undang-undang. Hal ini terserah kepada hakim untuk mempergunakan alat bukti apa yang akan diberikan.

2. Surat tidak resmi

Yang dimaksud dengan surat tidak resmi adalah surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (d) KUHAP. Surat yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut adalah “surat pada umumnya”, bukan surat berita acara atau surat keterangan resmi yang dibuat pejabat yang berwenang, juga bukan surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan dan tidak pula surat keterangan ahli yang dibuat oleh seorang ahli. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 187 tidak konsisten mendukung isi ketentuan KUHAP, dimana bunyi kalimat pertama Pasal 187 menegaskan bahwa surat yang dianggap sah adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Secara nyata, terdapat beberapa perbedaan antara surat yang disebut pada Pasal 187 huruf (a), (b), dan (c) dengan surat yang disebut pada Pasal 187 huruf (d).

Beberapa perbedaan tersebut adalah :

a. Bentuk surat yang disebut pada huruf (a), (b), dan (c) adalah “surat resmi” yang dibuat pejabat yang berwenang atau dibuat berdasar ketentuan atau surat keterangan ahli yang bersifat khusus mengenai keadaan tertentu yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

b. Bentuk surat yang disebut pada huruf (a), (b), (c) bernilai sebagai alat bukti yang sah sejak surat itu dibuat.

c. Sedangkan surat yang dimaksud pada huruf (d) dengan sendirinya merupakan :

1) Bentuk surat pada umumnya, seperti surat yang lebih bersifat pribadi, surat petisi, pengumuman, surat cinta, surat selebaran gelap, tulisan berupa karangan baik berupa novel, petisi, dan sebgainya.

2) Tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dengan sendirinya dibuat tanpa sumpah.

3) Dan surat huruf (d) tidak dengan sendirinya merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, karena surat ini baru mempunyai nilai sebagai alat bukti atau pada dirinya melekat nilai pembuktian, apabila isi surat yang bersangkutan “mempunyai hubungan” dengan alat bukti yang lain. Kalau isinya tidak ada hubungan dengan alat pembuktian yang lain, maka surat bentuk “yang lain” tidak mempunyai nilai pembuktian.

B. Alat Bukti Surat dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa undang-undang yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang surat, antara lain :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun merekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kearsipan

Disamping menentukan pengertian mengenai dokumen, diatur juga tentang arsip yang diartikan sebagai sesuatu yang tertulis, dapat dilihat, dan didengar seperti kumpulan naskah atau kumpulan dokumen yang berupa tulisan.

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dokumen adalah data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang diatas kertas, benda disik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

a. Tulisan, suara, atau gambar,

b. Peta rancangan foto atau sejenisnya.

c. Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun 2003 disebutkan bahwa alat bukti dalam Undang-undang ini adalah :

1) Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.

2) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.

3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme

Alat bukti dalam tindak pidana terorisme meliputi :

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP (surat termasuk di dalamnya)

b. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

c. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada:

1) Tulisan,suara, atau gambar, rancangan foto atau sejenisnya.

2) Huruf, tanda, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh perang yang mampu membaca atau memahaminya.

5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga dapat diperoleh dari :

a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

b. Dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau;

c. Didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Dalam undang-undang ini dokumen dan alat bukti surat digital dimasukkan ke dalam alat bukti petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa dalam praktek pengadilan di Indonesia, alat bukti surat yang tidak tertulis diatas kertas seperti email dan arsip elektronik lainnya masih belum mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup. Namun dalam tindak pidana khusus yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri yang disebutkan di atas, data elektronik sudah diakui secara sah sebagai alat bukti. Penyebutan data-data elektronik sebagai alat bukti dalam undang-undang tersebut tidaklah jelas sebagai alat bukti apa, kecuali dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebutkan tambahan alat bukti selain yang terdapat di KUHAP (termasuk data-data elektronik) adalah termasuk alat bukti petunjuk.

Mengapa bahasan mengenai alat bukti selain yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP kami bahas dalam makalah mengenai alat bukti surat? Karena data-data elektronik tersebut dapat di print out di atas kertas, sehingga perlu dibedakan dengan alat bukti surat yang dalam bentuk kertas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

http://raja1987.blogspot.com/2010/03/surat-sebagai-alat-bukti-dalam-hukum.html
 
Blogger Templates