Memajukan, Mencerdaskan
dan Menyejahterakan
Rakyat,
Memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Manifesto Politik
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
( PDP )
2006-2010
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN.......................................................................................3
II. VISI DAN MISI..........................................................................................4
III. MANIFESTO POLITIK............................................................................6
A. POLITIK ...............................................................................................6
B. EKONOMI ............................................................................................8
C. KESEJAHTERAAN SOSIAL ...........................................................12
D. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN..............................................13
E. KESEHATAN .....................................................................................14
F. PEREMPUAN DAN ANAK ..............................................................15
G. BURUH, TANI, DAN NELAYAN ....................................................16
H. HUKUM DAN HAM ..........................................................................17
I. KOMUNIKASI SOSIAL DAN MEDIA MASSA .............................20
J. KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT....................21
K. DAERAH TERTINGGAL, DAERAH BENCANA,
DAN DAERAH KONFLIK ..............................................................21
L. LINGKUNGAN HIDUP ....................................................................22
M. PERTAHANAN NASIONAL ...........................................................23
IV. KAIDAH PELAKSANAAN ...................................................................25
V. PENUTUP ................................................................................................26
PENDAHULUAN
Bahwa Dasar Perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah Pancasila dan UUD 1945 untuk membangun sistem dan tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas sekaligus merupakan pelaksanaan dari : Paham Negara Kebangsaan (Persatuan), yaitu negara yang melindungi segenap bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika dan seluruh tumpah darah Indonesia; Paham Negara Demokrasi, yaitu negara yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam makna sosio-demokrasi yang memberlakukan demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial, dimana rakyat mengatur negaranya, perekonomiannya, dan kemajuannya agar adil dan tidak diskriminatif terhadap segenap warganegara; Paham Negara Hukum, yaitu negara yang berdasarkan hukum, yang menjunjungtinggi supremasi hukum dan supremasi sipil, yang berkeadilan dimana kedudukan setiap warganegara sama di depan hukum dan pemerintahan, dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka; Paham Negara Kesejahteraan, yaitu negara yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kebijakan dan program-program kesejahteraan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan gotong royong; serta Paham Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
Bahwa Semangat Perjuangan PDP adalah semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 untuk mempertahankan kedaulatan negara atas dasar kedaulatan rakyat dalam bidang Politik, membangun kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan nilai tambah setiap potensi nasional di bidang ekonomi, dan membangun kepribadian bangsa yang berkembang maju, terbuka, berakar pada nilai-nilai luhur kebudayaan Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di bidang kebudayaan;
Bahwa Tujuan Perjuangan PDP adalah untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; dan untuk memdapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusional dan demokratis;
Bahwa Konvergensi Paham Nasionalisme Kebangsaan dan Nasionalisme Religius yang menjadi ciri sekaligus faktor perekat merupakan kekuatan PDP dalam rangka memperbesar dan memperluas basis dukungan konstituen untuk memperkokoh legitimasi dan menjaga harmoni kehidupan nasional, serta dalam rangka memperbesar dan memperluas jaringan kerjasama strategis untuk mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan dan program-program Partai bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Bahwa Kehadiran PDP di pentas politik nasional merupakan jawaban sekaligus wujud kesadaran dari pentingnya reformasi bagi partai politik yang telah berperan besar dalam mereformasi sistem kehidupan nasional tetapi tidak mampu mereformasi diri sendiri. PDP adalah bentuk nyata dari reformasi partai politik yang tercermin pada seluruh proses dan mekanisme kepartaian diatur oleh dan bertumpu pada sistem kepemimpinan kolektif, bukan pada ketokohan dan kharisma orang perorang, apalagi kultus individu;
Bahwa untuk mencapai tujuan dan cita-cita Partai, maka memenangkan kompetisi politik secara sehat, jujur, adil, dan bermartabat dalam rangka meraih dukungan suara yang sebanyak-banyaknya dalam Pemilu merupakan suatu keniscayaan bagi PDP. Untuk itu, Program Unggulan PDP berupa Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Program Pelayanan Sosial berupa Volunteer Corp yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah pilihan cerdas dan menjadi instrumen utama bagi perolehan kepercayaan dan dukungan suara terbanyak rakyat dalam Pemilu;
Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka mutlak diperlukan suatu Manifesto Politik, yakni pernyataan sikap dan pendirian politik bagi PDP yang berfungsi sebagai arah perjuangan dan sumber rujukan dalam perumusan setiap kebijakan, program kerja dan kegiatan Partai secara nasional, dengan berlandaskan pada Asas Partai, yaitu Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Watak Partai, yaitu Berketuhanan Yang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme, dan Sosio-Demokrasi; serta Jatidiri Partai, yaitu Partai Rakyat sekaligus Partai Kader yang bersemangat gotong royong, bersih, peduli dan kompeten, dengan tetap melaksanakan dan memurnikan Pancasila 1 Juni 1945 serta menolak segala bentuk penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
VISI DAN MISI
Visi PDP adalah bahwa untuk mewujudkan cita-cita bangsa, diperlukan kualitas manusia Indonesia yang patriotik, yaitu warga bangsa yang cerdas, sehat, cakap, tangguh, ulet, bekerja keras, bersatu, bersemangat pengabdian, dan bersedia berkorban. Kecuali itu, juga diperlukan perbaikan sistem dan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama, persatuan dalam kemajemukan, keadilan, demokrasi, partisipasi, kesetaraan, kecerdasan dan kemajuan bagi seluruh rakyat, serta tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Misi PDP adalah bahwa perjuangan PDP menghendaki susunan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan; membebaskan rakyat dari penindasan manusia atas manusia (exploitation d’lhome parlhome); membebaskan bangsa dari penindasan bangsa atas bangsa (exploitation d’nation parnation); membebaskan rakyat Indonesia dari berbagai sistem imperialistis yang menghisap dan menindas; serta menjunjungtinggi Hak Asasi Manusia yang adil dan beradab;
Perjuangan PDP menghendaki susunan kenegaraan yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh warga bangsa tanpa diskriminasi; susunan kebangsaan dan kemasyarakatan yang berperikemanusiaan, menghormati persamaan kedudukan, bersemangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama;
Perjuangan PDP menghendaki kerjasama secara luas dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia yang dilaksanakan dengan adil dan saling menguntungkan atas dasar sikap saling hormat-menghormati martabat dan kedaulatan masing-masing bangsa, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
MANIFESTO POLITIK
A. POLITIK
1. Penyelenggaraan Pemerintahan
PDP berpendapat bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus mengacu kepada dan merupakan pelaksanaan dari paham bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan, negara hukum, negara demokrasi, negara kesejahteraan dan negara berdasarkan Ketuhahanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Bertolak dari paham tersebut, PDP menolak paham negara yang berdasarkan agama-agama, menolak federalisme, otoriterisme, totaliterisme, feodalisme, militerisme dan neo-liberalisme karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
PDP berjuang untuk mempertahankan dan mengisi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mewujudkan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, maju, aman, sejahtera, adil dan makmur.
PDP menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif serta melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).
PDP memberikan dukungan terhadap pemerintahan yang syah dan berpartisipasi secara kritis dan bertanggung jawab.
2. Reformasi Birokrasi
PDP mendesak dilakukannya perbaikan sistem dan peningkatan kualitas aparatur pemerintahan dalam segi kompetensi, integritas maupun kesejahteraannya, sehingga birokrasi benar-benar berfungsi sebagai pelayan publik dan menjadi alat yang efektif bagi terwujudnya tujuan penyelenggaraan negara.
3. Transisi dan Konsolidasi Demokrasi
PDP berupaya secara aktif mengawal transisi demokrasi agar terwujud demokrasi Indonesia yang terkonsolidasi, fungsional, dan tidak menyimpang kembali ke otoritarianisme, militerisme, totalitarisme dan diktatorisme, seperti rezim Orde Baru.
4. Supremasi Sipil dan Civil Society
PDP mempertahanan dan menegakkan supremasi sipil sebagai bagian dari pelaksanaan sistem politik demokrasi. Sejalan dengan itu, PDP mengembangkan penguatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai suatu civil society menuju kepada kemaslahatan bersama, kesetaraan, persaudaraan, kerukunan dan kehidupan bersama yang sejahtera.
5. Reformasi Partai Politik
PDP mendorong upaya reformasi partai politik dalam rangka meningkatkan kualitas, kepedulian, dan kompetensi dalam melaksanakan fungsi partai politik sebagai sendi demokrasi, sehingga mampu membangun kultur, karakter, tatakelola, dan sistem kepartaian yang demokratis dan modern.
PDP berupaya melakukan pendidikan politik dan komunikasi politik untuk meningkatkan kesadaran, tanggungjawab dan partisipasi politik rakyat, serta melekatkan diri dengan kepentingan publik.
PDP bertekad menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi sipil yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta membangun sistem kolektivitas yang kokoh dan menekan watak kepartaian konvensional yang oligarkis.
6. Pemilu Legislatif
PDP mendorong pelaksanaan Pemilu yang semakin berkualitas, demokratis, terbuka, bersih, damai, dan bebas dari tindakan yang diskriminatif dan tidak terpuji.
7. Pemilu Presiden
PDP mendukung pemilihan Presiden secara langsung sebagai implementasi dari sistem presidensial dan mengupayakan agar pelaksanaannya semakin baik dan bersih.
PDP menghendaki perbaikan UU Pemilihan Presiden agar semakin meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam proses pemilihan, terutama dalam pemungutan suara.
8. Pemilihan Kepala Daerah
PDP mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung, serta mendorong kesadaran dan tanggungjawab politik rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, agar rakyat dapat menggunakan hak kedaulatannya secara benar.
PDP menghendaki UU yang secara khusus mengatur tentang Pilkada agar mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Pilkada semakin jelas, terbuka, melibatkan peran masyarakat secara optimal, serta menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas.
9. Desentralisasi dan Otonomi Daerah
PDP menghendaki penyelenggaraan pemerintahan daerah atas dasar prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang sehat dan bertanggungjawab, yang mendorong konsolidasi demokrasi, partisipasi rakyat dan diterapkannya prinsip-prinsip good governance, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berkualitas dan efektif untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang adil dan merata.
10. Politik Luar Negeri
PDP mendorong pemerintah Indonesia untuk tetap berpijak pada politik luar negeri yang bebas aktif dalam rangka penghapusan penjajahan dan perwujudan perdamaian, kemerdekaan, kedaulatan dan kerjasama bangsa-bangsa mewujudkan tata dunia yang adil.
PDP mendukung kebijakan politik luarnegeri yang kondusif bagi upaya peningkatan peran dan kinerja Indonesia dalam fora internasional,dengan :
a. Mewujudkan partisipasi aktif Indonesia di regional Asia, dan Pasifik sebagai prioritas kebijakan politik luar negeri Indonesia;
b. Menjaga hubungan bilateral dengan negara-negara tetangga pada khususnya dan negara-negara sahabat pada umumnya;
c. Mengupayakan langkah-langkah strategis dan usaha-usaha konkrit dalam pemberantasan aksi-aksi terorisme dengan melakukan perjanjian-perjanjian internasional;
d. Memperkuat perjanjian keamanan untuk menjamin terwujudnya keamanan regional dan international yang abadi dengan pro-aktif terlibat dalam proses perundingan dan partisipasi dalam misi perdamaian;
e. Mempertahankan kepentingan nasional dalam mengemban usaha-usaha penegakan hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu yang bertanggung jawab;
f. Mempertahankan batas dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Memprioritaskan usaha-usaha dialogis dan persuasif (soft-power) sebagai upaya penyelesaian konflik-konflik regional dan international;
h. Mendesak masyarakat international untuk mengakui keberadaan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat secara penuh sebagai prasyarat terwujudnya perdamaian abadi di belahan negara-negara Timur Tengah;
i. Bersikap kritis terhadap rezim-rezim yang anti-demokrasi, melanggar hak-hak asasi manusia serta tindakan uniliteralisme yang melanggar kedaulatan suatu negara-bangsa;
j. Membuka kembali dokumen-dokumen tentang pulau-pulau dan wilayah laut Indonesia yang telah dikuasi oleh negara-negara lain serta mengupayakan pengklaiman kembali atas kepemilikan Indonesia terhadap kawasan-kawasan tersebut.
11. Kerjasama Internasional
PDP mendukung kerjasama internasional yang saling menguntungkan bagi tujuan damai dan peningkatan kesejahteraan antar bangsa, dengan cara-cara yang beradab serta menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan negara masing-masing.
PDP menolak segala bentuk penindasan, pemaksaan, dan pendudukan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain dengan motif dan dalih apapun.
B. EKONOMI
1. Pemerataan Kesejahteraan
PDP menghendaki struktur ekonomi yang sehat, maju, adil dan merata, yaitu struktur ekonomi industri yang saling mendukung dengan pertanian yang tangguh.
PDP berpandangan bahwa tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang diukur dari berkurangnya jumlah rakyat miskin dan meningkatnya kualitas hidup dari rakyat yang termiskin.
PDP berjuang agar pembangunan ekonomi secara langsung menghasilkan manfaat bagi rakyat, menguatkan usaha ekonomi skala mikro, kecil dan menengah yang merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
PDP menolak monopoli, oligopoli, dan kartel, serta praktik-praktik usaha lainnya yang tidak sehat dalam ekonomi.
2. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PDP mendorong agar semua kebijakan dan peraturan perundangan di bidang ekonomi dalam berbagai sektor menjamin pengembangan dan pemberdayaan usaha koperasi, mikro, kecil dan menengah.
PDP menolak setiap kebijakan dan peraturan perundangan yang tidak pro dan merugikan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
3. Keuangan dan Perbankan
PDP mendorong sistem moneter yang menjaga tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil, dan dikelola secara akuntabel, transparan, serta menjamin terlaksananya fungsi perbankan.
PDP mendorong sistem fiskal yang sustainable, dengan perpajakan yang kondusif dan kompetitif, teradministrasi dengan baik, dengan sistem perpajakan yang adil secara vertikal dan horisontal, serta dimanfaatkan secara efisien dan bertanggungjawab untuk peningkatan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
PDP mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas perbankan nasional, baik sistem, kelembagaan maupun sumberdaya manusianya, sehingga menjadi sistem perbankan yang sehat dan secara sinergis dapat mendukung peningkatan kegiatan ekonomi sektor riil.
4. Utang Luar Negeri dan Dalam Negeri
PDP mendorong kebijakan dalam pemanfaatan utang-utang baru secara seksama dan diprioritaskan bagi kegiatan ekonomi yang produktif dan efisien. PDP mendorong pemerintah untuk meninjau kembali utang-utang lama dan melakukan upaya pengurangan beban dan biaya utang tersebut.
PDP mendorong perbaikan sistem dan kelembagaan pengelolaan dan administrasi utang. PDP mendorong dilakukan pengusutan atas korupsi utang dan dilakukan proses hukum secara tegas, transparan dan tidak pandang bulu (tidak dikriminatif).
5. Pengelolaan Aset Negara
PDP mendorong perbaikan pengelolaan dan administrasi aset negara agar penggunaannya benar-benar ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi penyehatan keuangan negara serta dijaga dari pencurian dan penjarahan.
PDP mendorong dilakukannya audit atas aset-aset negara, pengusutan dan proses hukum dalam upaya pengembalian atas aset-aset negara yang telah dicuri dan dijarah.
6. Infrastruktur dan Transportasi
PDP mendukung upaya pembangunan infrastruktur yang cepat dan tepat sasaran. Pembangunan infrastruktur di Indonesia seperti Jalan (Jalan Raya dan Jalan Tol), Telekomunikasi, Energi termasuk listrik, Perhubungan (Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Udara dll) dan sektor Air (Air Bersih, Air Kotor dan Pengairan) haruslah diberi ruang luas yang sepatutnya tercermin dalam APBN dan rencana pembangunan. Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan akselerasi arus barang dan jasa yang selanjutnya akan menyerap tenaga kerja, produktifitas nasional dan kesejahteraan ekonomi.
PDP mencatat bahwa infrastruktur di Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara maju dan bahkan masih tertinggal bila dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
PDP juga menaruh perhatian yang mendalam terhadap sektor Transportasi. Kecelakaan-kecelakaan yang masih kerap terjadi dan hampir selalu menghiasi halaman berita-berita media adalah cermin belum tertatanya Sistem Transportasi yang nyaman, aman dan berperikemanusiaan.
PDP mendukung upaya pengembangan Sistem Transportasi Massal untuk menjadi arah dari pengembangan sistem transportasi di Indonesia. Selain itu, PDP juga memberikan keberpihakan kepada prinsip-prinsip nasionalisme dalam pembangunan transportasi mengingat perkembangan teknologi-informasi yang nantinya bisa menyentuh sisi-sisi nasionalisme kita.
PDP juga mendukung transportasi rakyat seperti pelayaran rakyat dan angkutan pedesaan yang jelas ramah lingkungan dan mencirikan warisan budaya nenek moyang.
7. Manajemen Energi
PDP mendukung dijalankannya reformasi kebijakan di sektor energi, sehingga terwujud kebijakan energi nasional yang utuh dan komprehensif, serta dapat mendorong peningkatan efisiensi ekonomi nasional sebagai bagian dari ketahanan nasional.
PDP mendukung kebijakan energi nasional yang bercirikan sebagai berikut :
a. Berjangka panjang, sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan nasional secara mantap;
b. Mengembangkan sumber-sumber daya energi baru;
c. Menggunakan sumber daya energi alternatif;
d. Efisien, mengurangi dan mencegah kebocoran keuangan negara;
e. Membasmi para pemburu rente di sektor energi;
f. Ramah lingkungan, tidak merusak dan tidak mencemari lingkungan hidup.
8. Manajemen Sumber Daya Alam
PDP mendorong dilakukannya audit independen atas kekayaan sumber daya alam, baik potensi, pengelolaan maupun pemanfaatannya.
PDP mendorong perbaikan pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberi nilai tambah yang maksimal dan menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan negara dan rakyat banyak.
PDP mendorong dilakukannya peninjauan kembali dan perbaikan atas ijin dan kontrak karya pengelolaan sumberdaya alam sehingga memenuhi asas keadilan dan benar-benar bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
9. Perdagangan
PDP mendukung penciptaan iklim yang kondusif bagi perdagangan domestik, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi para pelaku usaha dan tidak memberikan hak istimewa kepada pedagang atau kartel perdagangan tertentu saja.
PDP menolak adanya monopoli oleh satu kartel perdagangan tertentu yang berakibat merugikan masyarakat.
Dalam hal menjamurnya pusat-pusat ritel perdagangan besar (hypermarket dan mall) tidak hanya di kota-kota besar, bahkan hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka PDP mendorong perimbangan perdagangan yang fair (fairness) atau persaingan usaha yang sehat antara pebisnis besar, menengah, pedagang kecil, dan masyarakat konsumen untuk mencegah monopoli perdagangan dengan penegakan hukum yng efektif.
PDP mendorong peningkatan perdagangan internasional, khususnya ekspor barang dan jasa dengan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
10. Industri
PDP mendorong kebijakan pengembangan industri yang berbasis sumber daya alam dan manusia untuk mencapai nilai tambah yang maksimal, sebagai motor penggerak ekonomi nasional. PDP mendorong perkembangan industri manufaktur yang mengolah bahan mentah dari dalam negeri untuk menjadi bahan jadi baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
PDP mendorong diversifikasi industri, efisiensi, peningkatan daya saing, dan pengembangan lapangan kerja. PDP mendorong kebijakan yang terintegrasi mengenai sistem perpajakan yang adil dan kompetitif, pengembangan sektor, dan perbaikan hubungan-hubungan industrial yang mendorong investasi.
PDP mendorong diterbitkannya peraturan perizinan yang praktis dan efektif bagi investasi dan pembangunan industri. PDP mendesak penghapusan kutipan-kutipan dan pungutan-pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. PDP mendorong penghapusan peraturan-peraturan dan praktek-praktek diskriminatif bagi pengusaha.
PDP mendorong kebijakan tentang pengembangan industri-industri mikro, kecil dan menengah baik yang berorientasi pasar lokal, regional, nasional mapun internasional. PDP mendorong dilakukannya riset dan pengembangan bidang industri.
PDP mendorong kebijakan tentang kewajiban program community development bagi industri besar yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat sekitarnya. PDP mendorong kebijakan tentang industri yang ramah lingkungan.
11. Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
PDP berjuang untuk membangun pertanian yang tangguh dan saling mendukung dengan industri yang maju. PDP mendorong kebijakan pembangunan pertanian yang berbasis pengembangan masyarakat perdesaan, pengembangan corporate farming, subsidi pertanian yang tepat sasaran, penyediaan sarana dan prasarana guna meningkatkan kesejahteraan petani.
PDP mendorong institusi keuangan bank dan nonbank untuk meningkatkan investasi di sektor pertanian dalam bentuk modal ventura, kredit usaha atau mikro-kredit. PDP mendorong berdirinya koperasi pertanian sehingga menjadi entitas bisnis yang solid dan mandiri, yang memiliki link up kepada pasar domestik dan internasional.
PDP mendorong pembangunan perkebunan rakyat, swasta dan negara sebagai entitas bisnis yang bersinergi untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi dan daya saing, serta kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
PDP mendukung kebijakan di bidang kehutanan yang mengupayakan pengelolaan hutan dan industri hasil hutan yang memperhatikan kelestarian ekologi, sebagai model pembangunan berkelanjutan; mempersiapkan pertanian hutan (farm forestry) sebagai alternatif produk hasil hutan; memperkuat kontrol negara terhadap perusahaan perhutanan swasta dan negara, terutama dalam ekspor hasil-hasil hutan; melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penebangan hutan secara liar; memberdayakan penduduk lokal untuk aktif terlibat dalam melestarikan hutan, penghijauan dan reboisasi.
12. Perikanan dan Kelautan
PDP mendorong setiap kebijakan pemanfaatan potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya dan potensi kelautan lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
PDP mendorong setiap kebijakan yang melindungi wilayah perairan Indonesia dari ganguan masuknya kapal-kapal nelayan asing dengan mendayagunakan semua kekuatan nasional.
PDP mendorong pemanfaatan potensi pantai dan pulau-pulau kecil sehingga lebih produktif dan memberikan berbagai manfaat termasuk bagi penegakan kedaulatan negara dan bangsa.
C. KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Kecukupan Pangan dan Sandang
PDP mendorong kebijakan yang menjamin setiap warganegara mendapatkan kecukupan pangan dan sandang secara layak dengan meningkatkan kapasitas produksi dan menjamin harga yang menguntungkan produsen dan terjangkau oleh konsumen.
PDP menolak setiap kebijakan yang mengakibatkan ketidakberdayaan rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya yang mendasar, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan pendidikan.
2. Perumahan dan Permukiman
PDP berupaya memperjuangkan hak-hak sosial warganegara, yakni hak untuk medapatkan perumahan dan permukiman yang layak.
PDP menolak penggusuran terhadap pemukiman rakyat kecil secara sewenang-wenang tanpa jalan keluar yang disepakati kedua belah pihak.
PDP ikut mengupayakan perlindungan hak-hak masyarakat miskin di perkotaan dan mendorong pemerintah membangun tempat tinggal dan lingkungan pemukiman yang sehat dan layak.
3. Sistem Jaminan Sosial
PDP mendorong pembangunan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, seperti sistem jaminan kesehatan, perumahan, jaminan pensiun dan hari tua, dan jaminan-jaminan sosial lainnya. Dengan sistem jaminan sosial yang baik akan memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
4. Pelayanan Publik
PDP mendorong pembangunan fasilitas pelayanan publik yang memihak masyarakat banyak, termasuk fasilitas publik yang nyaman dan aman bagi anak-anak, perempuan, orang lanjut usia dan orang-orang cacat.
PDP mendorong pemerintah dan daerah untuk memberikan prioritas yang utama dalam upaya peningkatan pelayanan publik, dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan yang berkembang dalam masyarakat.
5. Jompo, Yatim Piatu dan Anak Terlantar
PDP mendorong kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan masa depan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti Jompo, Yatim piatu, dan anak terlantar, dengan memberdayakan Panti-panti Sosial yang disertai dengan dukungan pembiayaan yang memadai dari negara.
6. Penyandang Cacat
PDP mendorong kebijakan-kebijakan yang bertujuan mempermudah berbagai kepentingan para penyandang cacat dan upaya-upaya menyejahterakannya.
PDP menolak berbagai kebijakan dan perlakuan yang diskriminatif di berbagai sektor kehidupan terhadap para penyandang cacat.
7. Veteran dan Kelompok Purna Bhakti
PDP mendorong agar veteran perang, purnawirawan, dan pensiunan beserta keluarganya mendapatkan perlakuan dan jaminan sosial yang layak dari negara sebagai penghargaan atas pengorbanan, pengabdian dan jasa-jasa mereka terhadap bangsa dan negara.
D. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Hak Memperoleh Pendidikan
PDP memperjuangkan agar setiap warga negara memperoleh pendidikan sesuai dengan haknya. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan sehingga setiap warganegara dapat memperoleh pendidikan tersebut.
PDP menentang komersialisasi pendidikan, dan berbagai upaya yang dapat merusak hakekat pendidikan, serta menghambat tujuan pendidikan.
2. Kesejahteraan, Otoritas dan Kompetensi Guru
PDP mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih berkualitas dan penuh tanggungjawab.
PDP mendorong peningkatan kualitas pendidikan dengan peningkatan kompetensi dan integritas profesi guru yang memiliki otoritas profesional.
3. Pembiayaan Pendidikan
PDP berupaya agar pembiayaan pendidikan oleh negara ditingkatkan; masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan secara adil; masyarakat miskin dibebaskan dari beban pembiayaan pendidikan sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik.
PDP akan berupaya mengembalikan tugas dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan mencegah berlangsungnya komersialisasi pendidikan.
PDP berpendapat sekolah-sekolah negeri harus dikembalikan status dan perannya sebagai lembaga non profit yang menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik dan berkualitas. Karena itu anggaran di bidang pendidikan harus diprioritaskan.
4. Sistem, Mutu, Metode dan Standarisasi Pendidikan
PDP mendorong kebijakan pendidikan yang memperbaiki sistem, mutu dan metode pendidikan yang sesuai dengan kaidah-kaidah pendidikan.
PDP mendorong terciptanya sistem pendidikan yang menghargai proses yang bermuara pada hasil akhir secara utuh.
PDP mendorong penyempurnaan kurikulum pendidikan yang menumbuhkan daya kreatif, inisiatif, pengembangan potensi dan pembentukan karakter serta tidak membebani anak didik.
PDP mendukung terlaksananya program buku murah, taman bacaan yang tersebar di seluruh perdesaan sebagai bagian upaya strategis pencerdasan bangsa.
5. Pemuda, Kesenian, dan Olahraga
PDP mendorong pengembangan kualitas sumberdaya manusia, terutama pemuda dan generasi muda, serta pengembangan kesenian dan olahraga dalam rangka peningkatan apresiasi budaya dan prestasi olahraga nasional.
6. Identitas dan Kebudayaan Nasional
PDP mendorong terwujudnya identitas bangsa melalui pembangunan kebudayaan nasional yang merupakan bagian kekayaan bangsa Indonesia.
PDP mendorong dikembangkannya kehidupan sosial yang rukun, tidak diskriminatif, toleran, serta saling menghargai tanpa memandang latar belakang suku, etnis, agama, dan golongan.
7. Pluralisme dan Multikulturalisme
PDP akan terus berupaya dan mendorong tentang pemahaman pluralisme, multikulturalisme dan toleransi kepada seluruh rakyat Indonesia, agar kelak Indonesia menjadi negeri multikultural yang damai.
8. Kebebasan Beragama dan Beribadah
PDP mendukung kebebasan beragama dan beribadah. PDP menolak setiap bentuk kekerasan terhadap pemeluk agama atau aliran dalam agama. PDP mendorong agar diberikan penghormatan kepada agama-agama lokal dan aliran kepercayaan yang ada di Tanah Air.
9. Politisasi Agama
PDP mendorong kepada kekuatan politik dan sosial di Tanah Air agar tidak melakukan eksploitasi agama untuk tujuan-tujuan politik.
PDP mendorong agar agama dikembalikan ke hakikatnya sebagai penjaga moral untuk kemuliaan harkat dan derajat manusia.
E. KESEHATAN
1. Sistem dan Mutu Pelayanan Kesehatan
PDP mendukung kebijakan yang meningkatkan sistem dan mutu pelayanan kesehatan yang melindungi hak-hak rakyat, khususnya golongan sosial rendah untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat dan biaya yang murah.
2. Sarana, Prasarana dan Tenaga Kesehatan
PDP mendorong pemerataan pembangunan prasarana dan sarana pelayanan kesehatan, disertai dengan peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang terlatih dan memadai, khususnya untuk daerah-daerah tertinggal, kawasan pesisir, terpencil dan perbatasan.
PDP mendorong peningkatan kualitas tenaga kesehatan baik dari segi kompetensi, profesionalisme, integritas, pengabdian dan kesejahterannya. Khusus untuk daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan, perlu diberikan insentif dan kompensasi yang layak.
2.Pembiayaan Kesehatan
PDP mendorong kebijakan yang mempermudah akses bagi rakyat dari golongan sosial rendah untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan biaya yang murah dan prosedur yang sederhana.
PDP mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran bagi pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan kawasan permukiman masyarakat miskin.
PDP mendorong perluasan cakupan asuransi kesehatan, sehingga sebagian besar penduduk memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
PDP mendorong dibentuknya peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya komersialisasi pelayanan kesehatan.
4. Penanggulangan Wabah dan Penyakit Menular
PDP mendorong agar disusun kebijakan nasional yang efektif dan komprehensif terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan wabah dan penyakit menular, dengan melibatkan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
5. Pengawasan Obat, Bahan Berbahaya, Makanan dan Minuman
PDP mendorong kebijakan yang memperketat pengawasan obat, bahan beracun dan berbahaya, narkotika dan psikotropika, serta makanan dan minuman, mulai dari proses produksi hingga peredarannya di masyarakat.
PDP juga mendesak agar dilakukan pencegahan dan tindakan tegas secara hukum terhadap mafia perdagangan obat-obatan di pasar gelap yang sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
F. PEREMPUAN DAN ANAK
1. Kesetaraan dan Keadilan Gender
PDP mendukung kesetaraan dan keadilan gender, serta gerakan persamaan hak bagi perempuan dan ideologi transformasi sosial yang bertujuan untuk menciptakan dunia yang sederajat bagi perempuan melalui persamaan sosial, dengan meningkatkan pendidikan, menghapus segala bentuk kekerasan, memberikan penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia bagi Perempuan, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak.
PDP mengecam segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan segala kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berupaya untuk mencegahnya semaksimal mungkin dengan berbagai pendekatan.
PDP mendorong dan memberi kesempatan perempuan untuk ikut terlibat dan berperan aktif dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan politik.
2. Trafiking Anak dan Perempuan
PDP menolak segala perdagangan dan penyelundupan manusia terutama perempuan dan anak (human traficking) untuk segala tujuannya, seperti perbudakan, pelacuran, pemaksaan terhadap anak-anak untuk bekerja apalagi di tempat-tempat berbahaya (jermal), pemaksaan terhadap anak-anak untuk terlibat dalam konflik bersenjata (child soldier), dan sebagainya.
PDP mendukung kebijakan penghapusan terhadap perdagangan dan penyelundupan manusia melalui restrukturisasi lembaga keimigrasian dan meningkatkan kerjasama internasional dengan negara tujuan kerja, serta meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak perempuan, anak dan buruh migran.
3. Perlindungan Hak-Hak Anak
PDP mendesak Pemerintah untuk mengimplementasikan hak-hak dasar anak yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, termasuk hidup layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik; hak untuk berkembang, termasuk hak mendapatkan pendidikan, berkreasi, dan memperoleh informasi; hak partisipasi, termasuk hak kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; serta hak perlindungan, termasuk perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan kekejaman.
4. Kesehatan Reproduksi, Ibu dan Anak
PDP mendukung kebijakan yang mengutamakan kesehatan reproduksi, ibu dan anak dengan berbagai program yang sesuai serta dapat menekan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak.
PDP mendorong kebijakan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan perempuan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
G. BURUH, TANI DAN NELAYAN
1. Sistem Pengupahan dan Jaminan Kesejahteraan
PDP mendukung dan mendorong kebijakan sistem pengupahan untuk kebutuhan hidup layak bagi buruh.
PDP mendukung setiap kebijakan yang memberi jaminan kesejahteraan dan kepastian pekerjaan bagi buruh, petani dan nelayan.
2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PDP mendukung peningkatan jaminan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja, terciptanya suasana kerja yang sehat, serta kemandirian untuk hidup sehat dan produktif sesuai norma sehat dalam bekerja bagi buruh, tani dan nelayan.
PDP mendorong kebijakan yang kondusif bagi terwujudnya keserasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja untuk mencapai derajat kesehatan dan produktivitas kerja yang optimal, serta menghindari penyakit atau kecelakaan akibat kerja, terutama bagi buruh industri.
3. Peningkatan Kompetensi dan Perlindungan Profesi
PDP mengupayakan, mendukung dan mendorong program-program peningkatan kualitas buruh, tani dan nelayan. PDP mengupayakan perlindungan bagi kedudukan hukum buruh, tani dan nelayan.
4. Buruh Migran
PDP berupaya memperjuangkan perlindungan bagi buruh migran dengan mendorong pemerintah untuk menerapkan perundangan yang melindungi buruh migran secara sungguh-sungguh dan konsisten, serta mendesak negara-negara penerima buruh migran bersikap aktif dalam memberi perlindungan dan memantau perlakuan terhadap buruh migran.
PDP bertekad ikut berperan aktif memberantas pungutan-pungutan, penipuan, dan pemerasan terhadap buruh migran dan keluarganya di dalam negeri.
5. Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Sektor Informal
PDP mengupayakan perbaikan status dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan para pekerja di sektor informal melalui penyusunan peraturan perundangan dan perumusan kebijakan yang menjamin keberadaan profesi, keamanan dan kenyamanan berusaha, dan sistem pengupahan yang layak.
6. Pemberdayaan NelayanTradisional dan Keamanan Melaut
PDP mendorong kebijakan yang mendukung upaya meningkatkan kemampuan permodalan, ketrampilan, dan hasil tangkapan bagi nelayan tradisional; meningkatkan keamanan berusaha untuk melindungi nelayan tradisional saat melaut; serta mengikis upaya penambangan pasir besar-besaran di laut yang berdampak pada rendahnya hasil tangkapan nelayan.
7. Perumahan dan Permukiman Nelayan
PDP berupaya dan mendorong kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan, disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik yang cukup, serta perbaikan mutu dan derajat kesehatan lingkungan di perkampungan nelayan.
8. Pendidikan Anak Buruh, Tani dan Nelayan
PDP berupaya dan mendorong kebijakan yang memberi perhatian penuh bagi pendidikan anak-anak buruh kecil, petani dan nelayan melalui program pemberian subsidi dan beasiswa, serta bimbingan pengembangan bakat, minat dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan anak.
H. HUKUM DAN HAM
1. Negara Hukum
PDP bertekad mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Konstitusi yang adil, berpihak dan tidak menindas rakyat dan mereka yang lemah. PDP akan terus berupaya agar supremasi hukum terwujud di Tanah Air, sehingga adigium equality before the law, semua sama di depan hukum terwujud dalam praktik hukum di Indonesia.
PDP juga berjuang untuk dilaksanakannya penegakan hukum (law enforcment) secara benar, bersih dan obyektif untuk tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum sebagai upaya memperkuat budaya disiplin dan etos bangsa.
2. Reformasi Hukum, Perundangan, dan Sistem Peradilan
PDP berjuang untuk mereformasi Sistem Hukum Nasional, yang meliputi :
a. Struktur hukum, yakni pembangunan sistem hukum yang dapat menciptakan struktur pemerintahan negara yang efisien dan efektif;
b. Substansi hukum, yakni penciptaan peraturan perundang-undangan yang komprehensif, integral dan sistematis dengan memperhatikan aspek legalitas, efektivitas dan validitas;
c. Budaya hukum, yakni pembangunan keseluruhan nilai-nilai sosial yang berhubungan dengan hukum beserta sikap-sikap yang mempengaruhi hukum;
d. Menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya yang mengakomodasi nilai-nilai hukum lokal yang sifatnya majemuk serta memperhatikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang demokratis, berkeadilan, desentralistik, berwawasan gender, HAM dan lingkungan;
e. Menciptakan budaya hukum untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran bagi aparat penegak hukum agar terjamin akses yang adil bagi masyarakat dalam proses hukum;
f. Mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih dari mafia peradilan.
3. Mutu dan Kinerja Lembaga Peradilan
PDP mendorong peningkatan mutu dan kinerja lembaga peradilan dengan mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, independen dan berwibawa. Untuk itu, PDP mendukung kebijakan yang mengarah pada perbaikan dalam sistem rekrutmen yang selektif dan transparan; sistem promosi jabatan atas dasar merit system; jaminan kesejahteraan yang memadai; jaminan keamanan yang pasti dari aparat penegak hukum dalam bertugas; serta terbukanya akses bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
4. Kompetensi dan Integritas Aparat Penegak Hukum
PDP mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan kompetensi, integritas, moralitas, disiplin, profesionalisme, dan independensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Untuk itu, PDP mendukung kebijakan pemberian sarana dan prasarana pendukung yang memadai bagi aparat penegak hukum.
5. Administrasi Hukum, Keimigrasian dan Kewarganegaraan
PDP mendorong tata kelola administrasi hukum yang sistematis, terbuka dan bebas diakses oleh masyarakat. Dalam hal keimigrasian PDP mendorong upaya perbaikan, baik perbaikan sistem maupun perbaikan moralitas aparatnya. Dalam hal kewarganegaraan, PDP berjuang untuk sebuah perundangan kewarganegaraan yang adil, tidak patriarkal, tidak diskriminatif secara gender, dan tidak memberi kepastian hukum terhadap identitas anak. PDP menolak perundangan kewarganegaraan yang diskriminatif terhadap etnis minoritas, seperti etnis Tionghoa.
PDP berpendapat pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang memberi pengetahuan tentang prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kewarganegaraan merupakan cara yang efektif untuk penghapusan berbagai prasangka sosial dalam hal kewarganegaraan yang selama ini merupakan masalah disintegrasi sosial yang serius.
6. Pertanahan dan Agraria
PDP menolak segala bentuk upaya yang menghalang-halangi upaya setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas tanah. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan tanah sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak atas tanah masyarakat. Namun, PDP berpendapat kepemilihan atas tanah harus dibatasi. Monopoli kepemilikan atau penguasaan tanah apalagi penyerobotan tanah atas nama pembangunan sudah saatnya dihentikan. PDP juga mendorong program land reform untuk kesejahteraan rakyat banyak.
PDP mendukung setiap usaha dilakukannya reformasi atas peraturan-peraturan agraria dengan memperhatikan keberpihakan kepada hak-hak ulayat dan hak masyarakt adat, dan ada mekanisme penyelesaian sengketan secara cepat dan murah dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk tidak memperlambat proses penyelesaian yang ada.
PDP menolak segala macam upaya, termasuk penerbitan undang-undang, untuk memberikan status bahwa upaya-upaya reclaiming petani dan masyarakat adat merupakan tindakan kriminal.
PDP menolak segala bentuk upaya yang menghalang-halangi upaya setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas tanah. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan tanah sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak atas tanah masyarakat. Namun, PDP berpendapat kepemilihan atas tanah harus dibatasi. Monopoli kepemilikan atau penguasaan tanah apalagi penyerobotan tanah atas nama pembangunan harus dihentikan.
7. Penghormatan Hak Adat dan Hak Ulayat
PDP mendorong kebijakan yang memungkinkan pengelolaan suatu wilayah berdasarkan hak ulayat dengan memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan aturan-aturan adat atas pengelolaan tanah.
PDP mendesak dihormatinya hak-hak masyarakat adat dan tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat. PDP akan melakukan pembelaan sekuat tenaga terhadap nasib kelompok-kelompok masyarakat adat yang menjadi korban pelanggaran HAM, hancur lingkungan budayanya, dan terusir dari tanah-tanah adat mereka.
8. Penindakan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir lainnya
PDP bertekad melawan segala bentuk kejahatan terorganisir seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing, money laundring , kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, perjudian dan kejahatan-kejahatan terorganisir lainnya yang merugikan negara dan masyarakat.
Khusus mengenai korupsi, PDP mendorong agar pengusutan korupsi dimulai dari korupsi Orde Baru, hingga korupsi-korupsi yang terjadi dewasa ini. Para koruptor di zaman Orde Baru harus diusut, dan disita hartanya, kemudian digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
9. Pemenuhan Hak-hak Warganegara
PDP memperjuangkan agar masyarakat, tanpa kecuali mendapatkan hak-hak sipil dan politiknya sebagai warga negara Indonesia, seperti hak untuk dipilih dan memilih dalam peyelenggaraan politik dan pemerintahan; hak untuk berserikat dan berkumpul; dan hak untuk berekspresi.
PDP mendorong terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi setiap warganegara agar berkehidupan yang layak, mendapatkan pelayanan dari negara, serta bebas mengembangkan prakarsa dan kreativitas dalam masyarakat.
PDP juga mendorong terwujudnya hak-hak atas perdamaian, lingkungan hidup yang sehat dan seimbang, serta bantuan bencana alam yang bersifat kemanusiaan, sebagai hak warganegara yang harus dipenuhi dan dijamin oleh negara.
10. Penegakan dan Pemajuan HAM
PDP mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) baik untuk peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu maupun peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di masa kini dan mendatang.
PDP menginginkan agar pelanggaran HAM lebih-lebih pelanggaran HAM berat atau Crimes Against Humanity (Kejahatan terhadap Kemanusiaan) tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang. Adapun kejahatan-kejahatan HAM berat masa lalu diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui pengungkapan kebenaran, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi para korban dan keluarganya.
PDP menolak impunitas dengan segala alasannya. PDP akan mengupayakan ratifikasi berbagai kovenan HAM internasional yang belum diratifikasi untuk memajukan kehidupan HAM di Indonesia.
PDP berpendapat bahwa perlindungan terhadap pekerja hak asasi manusia merupakan kewajiban negara sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pekerja HAM (9 Desember 1998).
PDP menentang segala bentuk diskriminasi baik diskriminasi politik, diskriminasi etnis dan diskriminasi agama dan aliran kepercayaan. Diskriminasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Khusus mengenai diskriminasi terhadap etnis Tionghoa kami terus mengupayakan berbagai cara untuk mendesakkan penghapusan peraturan-peraturan perundangan yang diskriminatif terhadap etnis Tionghoa karena hal ini bertentangan dengan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965).
PDP mendukung sepenuhnya upaya-upaya penghapusan terhadap diskriminasi di semua sektor, termasuk diskriminasi politik terhadap para eks tahanan politik PKI beserta keluarganya. PDP berpendapat bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban politik yang sama sebagai warga negara. PDP mendukung penyusunan regulasi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi di Indonesia.
I. KOMUNIKASI SOSIAL DAN MEDIA MASSA
1. Hak Publik Atas Informasi
PDP mendukung kebebasan publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, karena informasi merupakan ranah publik dan kebutuhan mendasar bagi publik untuk mengontrol pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.
PDP mendorong lahirnya Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi bagi Publik untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam rangka pengembangan dan penguatan demokrasi.
2.Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi
PDP mendukung sepenuhnya kebebasan pers, menolak sensor, pelarangan, intimidasi oleh pemerintah, maupun kekerasan dan ancaman kekerasan dari kelompok-kelompok masyarakat (komunalisme). PDP menolak upaya membawa para pekerja pers ke pengadilan pidana dan aturan-aturan pidana mengenai pers harus dihapuskan. PDP mendukung penyelesaian sengketa pers melalui Undang-Undang Pers, melalui mekanisme hak jawab dan atau penyelesaian melalui Dewan Pers.
PDP mendukung kebebasan berekspresi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi. PDP mendukung kebebasan berekspresi dalam bidang kesenian. Kebebasan berekpresi tidak boleh dilarang atas nama apapun, apalagi dianiaya. Penilaian baik buruk sebuah produk kebebasan berekspresi biarlah ditentukan oleh masyarakat sendiri. Kebebasan bereskpresi tidak boleh diintimidasi, baik oleh negara maupun oleh kelompok-kelompok atau aktor-aktor bukan negara (non state actor), karena ancaman terhadap kebebasan berekspresi merupakan ancaman terhadap demokrasi.
PDP menolak pelarangan terhadap buku oleh negara atau intimidasi terhadap penerbit dan penulis buku oleh kelompok-kelompok non negara.
3.Mutu, Kompetensi dan Integritas Jurnalis
PDP berpendapat pers harus meningkatkan mutu jurnalismenya, menerapkan praktek-praktek jurnalisme profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEWI) yang sudah disusun para jurnalis sendiri, lebih mengutamakan pencarian kebenaran daripada hanya peliputan berimbang, menunjukkan sikap ketidakberpihakan, menyiarkan fakta daripada kabar burung, melakukan cek, ricek dan verifikasi, serta mengutip sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
J. KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
1. Kompetensi dan Integritas Aparat
PDP mendukung penyelenggaraan keamanan dalam negeri berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah menjadi institusi sipil. PDP juga mendukung dilanjutkannya reformasi di sektor keamanan dengan lebih menyempurnakan kebijakan, doktrin, kurikulum pendidikan, serta berbagai peraturan di lingkungan kepolisian untuk memastikan keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga sipil yang berfungsi sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tunduk pada Hukum Sipil.
PDP mendorong kebijakan yang bertujuan meningkatkan kemampuan, kinerja dan integritas aparat keamanan, terutama bidang intelijen, keahlian, dan komunikasi sosial. PDP juga mendorong kebijakan yang makin menjamin rasa aman masyarakat, dan berorientasi pada keselamatan dan perlindungan masyarakat, ketertiban umum, serta penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
2. Sarana, Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja
PDP mendorong kebijakan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mengimbangi bidang tugas dan tanggung jawab serta tantangan yang semakin berat dan besar di sektor keamanan dan ketertiban bagi aparat keamanan.
PDP mendorong peningkatan kesejahteraan aparat keamanan yang layak dan mendorong upaya-upaya untuk perlindungan dan keselamatan kerja bagi polisi melaksanakan tugas penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme
PDP mendukung kepolisian untuk terus-menerus mencegah dan memberantas aksi-aksi kekerasan dan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan. PDP mendorong semua pihak untuk bersama-sama membantu aparat kepolisian ikut melakukan pencegahan dan pemberantasaan terorisme melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan peran, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
K. DAERAH TERTINGGAL, DAERAH BENCANA DAN DAERAH
KONFLIK
1. Pengelolaan dan Penanggulangan Bencana
PDP mendukung lahirnya Undang-undang yang mengatur secara khusus masalah penanggulangan bencana, baik mengenai sistem penditeksian, pengelolaan dan penanggulangan, penetapan kelembagaan pemegang otoritas, maupun pola partisipasi masyarakat, sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.
2. Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur
PDP mendorong pembangunan dan rehabilitasi sarana maupun prasarana di daerah tertinggal, wilayah bencana, dan wilayah konflik dengan cepat dan efektif dengan menggerakkan seluruh potensi nasional untuk berperan sesuai dengan fungsi dan kemampuan.
3. Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat
PDP berupaya dan mendorong program-program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di wilayah bencana, daerah tertinggal dan daerah konflik, agar masyarakat di wilayah-wilayah itu meningkat kesejahteraannya, pulih dan bangkit kembali kepercayaan dirinya, serta mampu membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
4. Pemulihan Keamanan Daerah Konflik
Dalam hal pemulihan keamanan di daerah konflik, PDP akan mendukung pendekatan persuasif melalui dialog dan upaya-upaya pembicaraan damai di meja perundingan antar pihak yang bertikai untuk mencapai kesepakatan dan kesepahaman mengenai penyelesaian yang adil, bermartabat, dan permanen.
5. Resolusi Konflik dan Rekonsiliasi
PDP mendorong penyelesaian konflik dengan model pendekatan resolusi konflik. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai fasilitator dengan inisiatif sepenuhnya berasal dari masyarakat lokal (adat) setempat serta lembaga-lembaga non-pemerintah. Menyertai upaya-upaya perdamaian yang dilakukan, maka PDP akan terus ikut mendorong dilakukannya rekonstruksi sosial-ekonomi, dan pemenuhan hak-hak sosial-kultural, serta pemulihan identitas sosial-politik masyarakat di daerah-daerah konflik.
L. LINGKUNGAN HIDUP
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup
PDP menghendaki reformasi pengelolaan lingkungan hidup yang terencana, menyeluruh, dan terukur, serta mengacu pada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi, penguatan otoritas kelembagaan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
PDP mendorong kebijakan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati demi terus terpeliharanya keindahan serta keunikan landskap alamiah flora dan fauna Indonesia, membangun sistem konservasi hutan yang berstandar internasional, serta melestarikan taman-taman nasional.
PDP mengupayakan dan mendukung setiap usaha perlindungan dan pemanfaatan hutan secara rasional, serta pelestarian alam dari perusakan dan eksploitasi yang kapitalistik.
PDP mendukung dan mendesak pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, dengan memperketat pemberian lisensi atas pengelolaan sumberdaya alam; mengawasi proses eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam; serta mencegah pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis lingkungan, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, kelangkaan sumberdaya alam, dan bencana alam yang mengancam keselamatan dan kesehatan manusia.
2. Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
PDP memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil yang lingkungannya tercemar oleh kegiatan suatu perusahaan dari pengusaha yang perusahaannya tidak mempunyai tata kelola pencegahan pencemaran lingkungan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. PDP mendukung terwujudnya hak-hak warganegara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
PDP mendesak pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dini, persetujuan berdasarkan informasi yang menyeluruh, pencemar lingkungan harus membayar, dan pendekatan yang holistik dalam mengambil keputusan yang terkait dengan lingkungan hidup yang potensial merugikan masyarakat.
3. Penegakan Hukum Lingkungan
PDP mendorong aparat penegak hukum untuk lebih memahami dan mendalami peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup agar proses penegakan hukum atas pencemaran lingkungan lebih optimal serta menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut.
PDP menghendaki suatu lembaga peradilan khusus untuk kasus perusakan lingkungan hidup yang bersifat ad hoc, agar proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dapat lebih efektif.
M. PERTAHANAN NASIONAL
1.Doktrin Pertahanan
PDP mendukung perubahan doktrin pertahanan yang demokratis. PDP berpendapat bahwa penyelenggaraan pertahanan merupakan tanggungjawab otoritas sipil dalam hal ini Departemen Pertahanan. Ancaman pertahanan harus dibatasi sebagai ancaman kekerasan yang datang dari luar dan berbasis maritim, seperti agresi, infiltrasi, pelanggaran wilayah dan ancaman-ancaman militer dan intelijen asing lainnya.
PDP menolak ancaman-ancaman non-militer, seperti pemikiran-pemikiran sosial, budaya, ideologi, dimasukkan dalam ancaman pertahanan. PDP berpendapat bahwa ancaman pertahanan pada hakekatnya adalah ancaman riil terhadap teritori Republik Indonesia, seperti agresi dan aneksasi, baik secara militer maupun non militer.
2. Sistem dan Postur Pertahanan
PDP mendorong dilanjutkannya reformasi internal TNI dengan mengintegrasikan TNI ke dalam Departemen Pertahanan, dan merestrukturisasi sistem penggelaran kekuatan TNI dalam bentuk komando teritorial (Koter) ke arah terbentuknya kekuatan pertahanan yang terintegrasi (integrited forces). PDP juga mendorong disusunnya rencana induk (masterplan) penggelaran TNI dengan pemetaan wilayah beresiko keamanan, wilayah perbatasan, daerah konflik, dan pulau-pulau terpencil, serta pengurangan Koter.
PDP menghendaki terwujudnya postur pertahanan nasional dengan prinsip pendefinisian ancaman yang akurat dan konkret, pergeseran fokus strategi pertahanan dari landas-darat ke integrited force, perencanaan pertahanan berbasis ancaman ke perencanaan pertahanan berbasis kemampuan, transformasi pertahanan berbasis manusia ke pertahanan berbasis teknologi, yang didukung dengan intrumen perundangan, pengembangan doktrin, ketersediaan logistik, serta kesejahteraan prajurit yang signifikan.
PDP mendukung kebijakan pertahanan yang mencerminkan kinerja, kompetensi, profesionalitas, dan integritas TNI sebagai berikut :
a. Melaksanakan keputusan politik dan prinsip-prinsip demokrasi, serta tunduk pada otoritas sipil;
b. Melakukan perbaikan materi, doktrin dan sistem pendidikan kemiliteran;
c. Mengirim personil militer untuk mengikuti pendidikan militer di negara-negara demokratis;
d. Meningkatkan industri persenjataan Indonesia dengan kemampuan untuk merancang dan memproduksi alat-alat persenjataan yang modern dan berteknologi canggih;
e. Meningkatkan efektifitas pelayanan counter-terorisme guna mencegah serangan terorisme;
f. Meninjau kembali dan meningkatkan kerjasama pertahanan serta kerjasama latihan militer dengan negara-negara sahabat;
g. Meningkatkan kerjasama militer khususnya dengan negara-negara tetangga untuk menjamin perdamaian regional.
3. Sarana dan Prasarana Pertahanan
PDP mendorong kebijakan memodernisasikan sarana dan prasarana pertahanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas peralatan militer yang memadai, serta meningkatkan ketrampilan dan latihan penggunaan peralatan militer sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dalam rangka menjaga persatuan, keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Kesejahteraan Prajurit
PDP mendukung kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidup prajurit beserta keluarganya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya, melalui peningkatan anggaran pertahanan negara secara signifikan dalam APBN.
5. Intelijen Negara
PDP berpendapat bahwa badan-badan intelijen harus direstrukturisasi mengikuti doktrin intelijen dalam negara demokrasi. Intelijen harus memiliki payung undang-undang yang antara lain mengatur bahwa badan-badan intelijen harus berada di bawah kontrol otoritas sipil, yakni presiden dan DPR.
PDP berpendapat bahwa intelijen militer hanya diizinkan melakukan operasi-operasi intelijen militer untuk kepentingan pertahanan negara.
PDP berpendapat badan-badan intelijen sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasi intelijen dengan sasaran para warga sipil yang aktif dalam kegiatan politik, sosial, budaya, agama, pendidikan, pers, lingkungan hidup, penegakan hukum dan HAM.
KAIDAH PELAKSANAAN
Sebagai arah perjuangan bagi segenap anggota, kader dan pimpinan Partai di semua tingkatan, maka Manifesto Politik ini harus disertai dengan kaidah-kaidah yang jelas bagi pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Pimpinan Kolektif Nasional berkewajiban menyusun komposisi dan personalia alat kelengkapan partai untuk melaksanakan Manifesto Politik ini, menjabarkannya dalam bentuk kebijakan, program kerja dan kegiatan-kegiatan Partai secara nasional, serta membuat keputusan untuk pelaksanaan program dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
2. Pimpinan Kolektif Provinsi berkewajiban menyusun komposisi dan personalia alat kelengkapan partai untuk melaksanakan Manifesto Politik ini, menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Nasional dan pelaksanaan program kerja hasil Rapat Kerja Nasional, serta menyusun program kerja Partai untuk tingkat Provinsi dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi.
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun komposisi dan personalia alat kelengkapan partai untuk melaksanakan Manifesto Politik ini, menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Provinsi dan pelaksanaan program kerja hasil Rapat Kerja Provinsi, serta menyusun program kerja Partai untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Kabupaten/Kota
4. Pimpinan Kolektif Kecamatan dan. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berkewajiban menyusun komposisi dan personalia alat kelengkapan partai untuk melaksanakan Manifesto Politik ini, serta melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai.
5. Alat Kelengkapan Partai di semua tingkatan berkewajiban melaksanakan Manifesto Politik ini sesuai dengan ruang lingkup dan bidang tugas masing-masing, serta melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai.
6. Organisasi Sayap Partai di semua tingkatan berkewajiban melaksanakan Manifesto Politik ini sesuai dengan bentuk, fungsi dan peran masing-masing, serta melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai.
PENUTUP
Manifesto Politik ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pembaruan yang dilakukan PDP terhadap tatanan kehidupan bangsa di segala bidang ke arah yang lebih baik, lebih adil, lebih sejahtera, dan lebih demokratis. Untuk itu, implementasi dan aktualisasi Platform Perjuangan ini sangat memerlukan komitmen, kerja keras, dan konsistensi dari seluruh elemen Partai dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan-ketentuan Partai.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan keteguhan serta kemudahan kepada seluruh anggota, kader dan pimpinan PDP dalam mewujudkan perjuangan mulia dan luhur ini bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.