Pages

Thursday, November 17, 2011

HUKUM SEBAGAI NORMA DASAR DALAM PRANATA SOSIAL

Suatu sinopsis atas buku PRANATA HUKUM : Sebuah Telaah Sosiologis

Hukum merupakan suatu cara untuk melakukan perubahan semenjak Indonesia mulai membangun Negara modern di Tahun 1945. Pandangan-pandangan Kepemimpinan Nasional  dalam membangun yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun merupakan satu bentuk dari Kebijakan Hukum dalam Kerangka Garis Besar Haluan Negara. Kesadaran Masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara telah terkristalisasi pada Pancasila yang merupakan Dasar Negara Indonesia.
Membicarakan hukum sebagai sara atau cara maka sebenarnya hukum telah memasuki pada konsep yang modern, hukum telah menjadi satu alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hukum menjadi alat untuk mengubah suatu keadaan yang masyarakat inginkan dan dicita-citakan secara kolektif.
Dalam buku Prof. Dr. Esmi Warassih, SH. MS dengan judul Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis yang disinopsiskan oleh penulis. Hukum memiliki banyak segi dan bentuk, maka akan sangat sulit untuk membentuk pengertian hukum atas segala dimensi yang ada. Berangkat  dari itu untuk membahas lebih jauh tentang Hukum, Prof. Esmi (Sapaan akrab penulis buku) mengklasifikasikan pengertian hukum menjadi 9 segi, yaitu :
1.    Hukum dalam arti ilmu
2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.    Hukum dalam arti kaedah atau norma
4.    Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis
5.    Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.    Hukum dalam arti petugas
7.    Hukum dalam arti proses pemerintahan
8.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9.    Hukum dalam arti jalinan nilai.

Secara garis besar, hukum dapat dikelompokan menjadi 3 dasar, Prof. Esmi lebih memilih menggunakan Pendapat Satjipto Rahardjo, dalam buku yang berjudul Ilmu Hukum Penerbit Alumni, yang terurai sebagaimana berikut :
1.    Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak.
2.    Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak.
3.    Hukum dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat.
Dari uraian diatas, maka hukum dapat diharapkan menjadi lebih unggul dalam sisi filosofis, normatif, dan sosiologis.
TUJUAN HUKUM
Setelah menggambarkan secara rinci dari pengertian hukum di atas, Prof. Esmi juga berpendapat bahwa tujuan hukum memiliki 3 teori yang cukup dominan mempengaruhinya. Teori tersebut merupakan akumulasi dari teori-teori yang telah dikembangkan oleh para pakar hukum sebelumnya. Ringkasan dari 3 teori tujuan hukum tersebut adalah :
1.    Teori Etis,  teori ini mengemukakan bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan. Fokus dari teori ini adalah hakikat keadilan dan norma yang berlaku untuk mewujudkan keadilan tersebut.
2.    Teori Utilitas, teori ini berpendapat bahwa hukum harus memberikan rasa kebahagiaan kepada banyak orang. Kesenangan dan kebahagiaan khalayak ramai menjadi fokus utama dari teori ini. Penulis sinopsis ini berpendapat, teori ini menjadi motor penggerak atas dikodifikasikannya code civil dan code pena oleh Napoleon Bonaparte, beranjak lebih jauh, teori ini juga dipakai dalam memperbarui Kerajaan-Kerajaan Modern di Eropa pada abad pertengahan.
3.    Teori Campuran, teori campuran yang dimaksud oleh Prof. Esmi adalah teori yang menggabungkan teori etis dan utilitas menjadi satu pemahaman. Disamping mendapatkan keadilan, hukum juga harus memberikan rasa kesenangan dan ketertiban di masyarakat. Maka hukum menjadi lebih luwes pada pelaksanaan dilapangan, disesuaikan pada masyarakat dan zamannya.
Tujuan hukum diatas belum dapat kita pahami secara utuh jika kita belum memahami Fungsi hukum itu sendiri.
Sebelum adanya masyarakat modern yang majemuk, kelompok-kelompok individu berada pada masyarakat yang sederhana. Komunitas masyarakat ini lebih kita kenal dengan masyarakat adat. Kelompok masyarakat ini masih memegang hukum lisan sebagai sandaran aturan dalam mencapai ketertiban dan kebahagiaan bagi para anggotanya. Selain bersifat homogen, masyarakat adat percaya pada kearifan lokal yang cenderung sama antara satu dengan yang lainnya. Keseragaman tersebut menjadi dasar utama untuk melaksanakan keadilan yang dicita-citakan. Ketiadaan lembaga hukum yang profesional menjadi dasar utama bahwa penyelengaraan keadilan masih bersifat tradisional kultural.
Untuk mencapai keadilan hukum, kita harus memahami  empat fungsi dasar hukum, yaitu :
1.    Hukum berfungsi untuk menetapkan hubungan-hubungan antara anggota masyarakat, dan memperinci apa yang boleh dan apa yang dilarang.
2.    Hukum berfungsi untuk membagi kekuasaan, siapa yang berhak dan siapa saja yang memiliki kuasa untuk menetapkan sanksi-sanksi.
3.    Hukum berfungsi untuk menyelesaikan sengketa.
4.    Hukum berfungsi untuk memelihara masyarakat dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi.
Dari empat fungsi  dasar hukum diatas, masyarakat yang telah hidup dalam kompleksitas juga membutuhkan hukum-hukum tambahan (sekunder) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kita mengenal norma dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Norma tersebut menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan dengan makhluk atau orang lain. Norma Hukum merupakan salah satu dari norma dasar yang dipatuhi oleh masyarakat. Norma hukum juga memiliki tujuan dalam sistem pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan yang dimaksud, norma tersebut haruslah memperhatikan aspek-aspek berikut ini :
1.    Keintegrasian
2.    Keteraturan
3.    Keutuhan
4.    Keterorganisasian
5.    Keterhubungan komponen satu dengan yang lainnya.
6.    Ketergantungan komponen satu dengan yang lainnya.
Komponen-komponen yang disebutkan diatas merupakan unsur terpenting dalam aspek pendekatan keadilan hukum. Komponen tersebut dapat dibagi menjadi 3 komponen, yaitu :
1.    Komponen Struktur, adalah kelembagaan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai kinerja hukum yang baik.
2.    Komponen Substantif, adalah hasil dari kinerja para aparatur hukum yang berupa keputusan atau peraturan perundang-undangan.
3.    Komponen Kultur, adalah jembatan yang menghubungkan antara peraturan dan tingkah laku masyarakat. Kultur yang dimaksud adalah nilai, sikap, persepsi, dan sebagainya dalam menyikapi satu kebijakan aturan tersebut.
Dalam memahami sistem hukum tersebut. Hendaknya juga memahami asas-asas legalitas, agar kita dapat mengenal apakah hukum tersebut merupakan suatu sistem atau bukan. Asas-asas tersebut yaitu :
1.    Sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, artinya hukum tidak boleh mengandung keputusan yang bersifat ad hoc.
2.    Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3.    Peraturan tidak boleh berlaku surut.
4.    Peraturan-peraturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
5.    Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan yang saling bertentangan.
6.    Peraturan tidak boleh melebihi batas tuntutan
7.    Peraturan tidak boleh sering diubah-ubah.
8.    Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
Berpijak pada falsafah yunani, Corruptissima Re Publica Plurimae Leges (Semakin korup sebuah republik maka semakin banyak aturan yang dibuatnya) maka Hans Kelsen menggolongkan Hukum sebagai norma dasar, yang pada dasarnya tidak berubah. Maka dari itu objek hukum haruslah bersifat empiris dan dapat ditelaah secara logis. Selanjutnya Norma Hukum haruslah dapat ditaati oleh warga dan dipandang sebagai kewajiban. Disisi lain, Norma hukum harus memberi sanksi atas pelanggaran norma tersebut.



FUNGSI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM YANG DEMOKRATIS
Setelah membahas hukum sebagai norma, pada sub bab lain dari buku ini, juga mengupas fungsi cita hukum dalam pembangunan hukum yang demokratis. Prof. Esmi melihat, melalui penormaan tingkah laku, hukum memasuki semua segi kehidupan manusia, terutama memberikan satu kerangka bagi hubungan-hubungan yang dilakukan oleh anggota-anggota masyarakat satu terhadap yang lain. Hukum mengatur bagaimana hubungan itu lakukan dan aspek sebab akibat dari hubungan tersebut.
Hukum juga melayani anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota masyarakat dan menjamin tercapainya tujuan yang telah ditetapkan dalam masyarakat.
Dalam membentuk hukum yang dapat melayani masyarakat, maka hukum juga harus memiliki sifat interdispliner, artinya hukum harus mengangkat ilmu lain untuk digunakan dalam pembentukan peraturan. Seperti Undang-Undang Kesehatan, yang membutuhkan peran profesional dokter dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap pasien. Berangkat dari hal itu, hukum telah memberikan pandangan luas tentang fungsi hukum di zaman sekarang.
Dalam dunia modern sekarang, fungsi hukum kembali kepada kebijakkan politik penguasa atau pemerintah dalam menjalankan peranannya. Karena hukum merupakan suatu bagian yang integral dari kebijaksanaan. Hukum bukan hanya produk yang dibentuk oleh lembaga tinggi negara, namun hukum juga mendasari dan mengarahkan tindakan-tindakan dari lembaga tersebut. Hukum pada dasarnya memberikan petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
Ketidakjelasan rumusan asas, konsep, budaya dan cita hukum dapat mengakibatkan produk hukum yang disusun akan segera menjadi usang. Maka diperlukan suatu pandangan atau landasan pemikiran yang bersifat mendasar dan konsepsionil dalam bidang hukum.
Ketika hukum melakukan pendekatan dengan sistem maka muncullah definisi sistem tersebut yang menekankan beberapa hal, yaitu :
1.    Sistem itu harus berorientasi pada tujuan.
2.    Keseluruhan itu diutamakan, tidak dipisah-pisahkan.
3.    Sistem hukum haruslah berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
4.    Sistem akan bekerja dalam menciptakan sesuatu yang berharga.
5.    Masing-masing sistem harus cocok satu sama lain.
6.    Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem tersebut.
Proses ini melahirkan Stufentheorie, yaitu yang melihat tata hukum sebagai suatu proses menciptakan sendiri norma-norma, dari mulai norma-norma yang umum sampai kepada yang lebih konkrit, sampai kepada yang paling konkrit. Pada ujung terakhir proses ini, sanksi hukum lalu berupa izin yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau memaksakan suatu tindakan. Dalam hal ini apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, kini telah menjadi sesuatu yang “boleh” dan “dapat” dilakukan.
UUD 1945 merupakan suatu cita hukum yang disepakati oleh para founding  father dalam menuju kebahagiaan masyarakat Indonesia. Cita hukum tersebut dapat kita pahami sebagai dasar pengikat dalam pembentukan aturan perundangan. Ketika aturan akan dilaksanakan, maka diperlukan suatu kebijaksanaan aturan yang lebih teknis dan profesional. Negara Republik Indonesia, meletakkan pancasila dan UUD 1945 sebagai Norma yang fundamental. Setiap aturan yang dibuat wajib untuk mematuhi nilai-nilai diatas.
Ada dua tahap pembentukan hukum yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila :
1.    Tahapan Sosiologis, artinya sistem hukum merupakan suatu mekanisme dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Proses ini terkait dengan tata laku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Tahapan Politis, artinya sistem hukum memiliki aspek penguasaan terhadap masyarakat melalui pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat itu sendiri.
3.    Tahapan Yuridis, artinya suatu rumusan produk hukum telah memiliki aspek konsistensi, penetepan keputusan (Inkraht) dan penggunaan yang normal. Dalam proses ini pun, tidaklah bebas nilai, selalu dalam lingkaran tekanan dari subsistem non yuridis seperti masyarakat sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya.

PARADIGMA HUKUM INDONESIA : ORDE BARU DAN OTORITERISME
Hukum di Indonesia merupakan sejarah rantai panjang dari Kekuasaan Otoriterisme. Kekuasaan hukum dikendalikan oleh Pemimpin Bangsa. Prof. Esmi mengupas pada sisi kehidupan Politik Hukum di era pemerintahan Soeharto (Orde Baru). Pada masa kekuasaan menjadi tameng dalam penegakan hukum, maka sistem hukum yang dimaksud memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Sistem hukumnya terdiri dari peraturan yang mengikat, tergantung keputusan penguasa yang dibuat secara arbitrer. Kecenderungannya adalah seringnya mengalami perubahan peraturan perundang-undangan.
2.    Hukum menjadi kedok atas keputusan yang bersifat massal, akibatnya muncullah kesadaran palsu dan pemaksaan penurunan penderajadan manusia.
3.    Perubahan sosial lebih terlihat sebagai sebuah ketakutan massal.
4.    Sanksi yang diterapkan mengandung amunisi yang cukup untuk menghancurkan segi-segi kehidupan sosial masyarakat.
5.    Tujuan akhirnya adalah legitimasi kekuasaan atas pengakuan institusi oleh masyarakat.
Kualitas hukum kita juga cenderung jauh dari makna demokrasi itu sendiri, akibatnya prinsip negara dengan sistem otoriter pun melekat kepemerintahannya. Sistem otoriter tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Kaidah dasar totaliter, yaitu suatu konsep dengan menggunakan “pihak lain” atau suatu organisasi intelektual yang diberdayakan guna mempertahankan orde totaliter tersebut. Dimasa silam, keterpaduan tokoh intelektual menjadi dasar untuk memperkokoh singgasana kekuasaan, akibatnya para intelektual yang berada “diluar lingkaran” akan dihabisi secara sistematis.
2.    Kaidah dasar diatas konstitusi, suatu produk dari konstitusi tidak lebih dari lips service yang diberikan penguasa kepada rakyatnya, akibatnya kenikmatan semu atas pelayanan Undang-undang.
3.    Hukum yang membudak, kekuasaan mengangkangi peranan hukum itu sendiri, dampaknya ketidakpercayaan terhadap hukum oleh masyarakat terus menumpuk dan pada akhirnya timbul anarkisme dan brutalisme dalam masyarakat.
4.    Birokrasi totalitarian, hukum menjadi kekuatan untuk melakukan rekrutmen dalam pembudakan kepada kekuasaan.
5.    Trias Politika Pro Forma, kekuasaan pengadilan merupakan alat untuk menekan atau memberi ketakutan kepada rakyat oleh rezim yang berkuasa. Hakim dipandang sebagai tangan kekuasaan.
6.    Kepatuhan terpaksa, sangat jelas bahwa masyarakat didalam suatu rezim totaliter, akan mengalami ketakutan, sehingga kepatuhan terhadap keputusan hukum merupakan semu atau palsu.
7.    Rekayasa Merusak, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum menjadikan tatanan masyarakat tidak teratur, rusaknya hal tersebut membuat beberapa kearifan lokal menjadi macan ompong ditengah-tengah gerusan zaman.
HUKUM DAN GLOBALISASI
Di penghujung tahun 90an, masyarakat Indonesia memasuki era reformasi, kegagalan orde baru menangani krisis multi dimensi menyebabkan para intellectual yang berada diluar lingkaran kekuasaan mendorong adanya perubahan atau yang lebih dikenal dengan reformasi. Semangat perubahan itu dihembuskan dari kalangan akademisi dan para civitas akademika. Kampus merubah Paradigma yang semula adalah kekuasaan menjadi paradigma moral, sehingga muncullah filsafat pencerahan guna memperbaiki kondisi hukum yang sedemikian rusak tersebut.
1.    Hukum tidak boleh hanya menjadi alat bantu untuk mencapai rasionalitas, tetapi hukum itu sendiri harus rasional.
2.    Untuk mencapai kerasionalitasan dari hukum, maka pelaksanaan hukum harus bersifat efisien. (Good Goverment)
3.    Hukum harus mewujudkan tujuan-tujuannya dengan memasukkan substansi struktur sosial masyarakat.
Ketika republik ini sedang berbenah pasca rezim totaliter, paham globalisasi melanda seluruh dunia. Paham ini menghapus sekat-sekat kelokalan dalam wilayah menjadi satu format menyeluruh. Globalisasi menjadi dilematis dikala kehidupan politik, ekonomi dan sosial pada satu negara sedang berkembang. Disatu sisi globalisasi menciptakan pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan banyak material, namun disisi lain menjadi pemicu atas peningkatan kriminalitas, korupsi, kerusakan ekologi, gaya hidup baru dan sebagainya.
Jauh sebelum reformasi dan globalisasi melanda Indonesia, Koentjaraningrat mengemukakan bahwa mentalitas masyarakat republik adalah sebagai berikut :
1.    Mentalitas yang meremehkan mutu.
2.    Mentalitas yang menerabas.
3.    Sikap tidak percaya pada diri sendiri.
4.    Sikap yang tidak disiplin
5.    Sikap yang tidak bertanggung jawab.
Globalisasi juga menghasilkan restrukturisasi ekonomi dengan membawa dampak-dampak yang diantaranya adalah :
1.    Perubahan dalam pola-pola produksi
2.    Keterkaitan antara pasar-pasar keuangan
3.    Makin pentingnya MNC
4.    Perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok perdagangan regional.
5.    Penyesuaian struktural dan privatisasi.
6.    Hegemoni dari konsep neo liberal melahirkan hubungan ekonomi yang menekankan pasar-pasar privat, deregulasi, pengurangan peranan pemerintah dan perdagangan bebas.
7.    Tren dunia dalam demokratisasi, perlindungan HAM, dan revitalisasi rule of the law memperkuat keadilan.
8.    Munculnya pelaku-pelaku supranasional dan transnasional yang mempromosikan HAM dan demokrasi.
Ada dua hal yang harus mendapatkan perhatian secara seksama dalam menghadapi globalisasi, yaitu :
1.    Masalah hubungan antara warga negara dan hukum.
2.    Masalah kemampuan hukum dan sistem politik kita di dalam memenuhi tuntutan rakyat akan keadilan.

BUDAYA HUKUM
PERANAN KULTUR HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM
Komponen-komponen dalam penegakan hukum di harus berpijak pada kultur yang telah ada. Komponen tersebut adalah :
1.    Komponen Struktur, merupakan satu kelembagaan yang diciptakan oleh satu sistem.
2.    Komponen Substansi, merupakan satu rangkaian norma berupa aturan perundang-undangan.
3.    Komponen Kultural, harus dimilikinya ide-ide, gagasan, sikap, harapan dan pendapat hukum. Komponen ini menyebutkan bahwa peran lawyer dan hakim merupakan integral legal culture.

Komponen yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah :
1.    Personil
2.    Information
3.    Budget
4.    Fasilitas substansive law
5.    Procedure law
6.    Decision rules
7.    Decision habits
Selain yang disebutkan diatas, penegakan hukum modern juga dipengaruhi pada dukungan administrasi. Kultur hukum sesungguhnya berfungsi sebagai “motor penggerak keadilan” yakni menjembatani sistem hukum dengan dengan sikap manusia dalam suatu masyarakat. Penyelesaian konflik hukum dalam masyarakat Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Mediasi menuju kedamaian dalam memecahkan konflik mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.
Agar tercipta budaya hukum yang sehat, maka sudah sewajarnya pembinaan hukum dikalangan masyarakat. Sosialisasi dan penyuluhan juga diperlukan untuk membangun hukum positif yang kuat dimasyarakat. Fungsi, peran, tujuan dan komponen hukum tersebut tidak akan tercapai jika peran masyarakat di dalam hukum tidak terlibat. Jika hal ini terjadi maka peran hukum akan berlangsung secara statis dan tidak efisien.
Sinopsis ini disampaikan pada Mata Kuliah Sosiologi Hukum PMIH UNTAN
 
Blogger Templates