Pages

Showing posts with label Filsafat. Show all posts
Showing posts with label Filsafat. Show all posts

Wednesday, October 19, 2011

STATUS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN DALAM MEMPEROLEH STATUS HUKUM YANG ADIL DAN TIDAK MEMIHAK.

PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah satu bangsa modern yang berdiri dari kesatuan-kesatuan kecil kerajaan-kerajaan dan suku-suku yang tersebar di wilayah nusantara dari sabang sampai merauke. Dalam konsep wawasan nusantara, Indonesia merupakan sekumpulan masyarakat adat yang memegang teguh norma agama, adat dan kesusilaan.
Tiap suku bangsa dan komunitas agama memiliki serangkaian aturan atau hukum dalam mengatur baik hubungan secara pribadi maupun kepentingan umum. Dalam bahasa modern hukum adat maupun aturan keagamaan atau keyakinan telah mengatur hubungan private dan public. Dunia Hukum Nasional mengenalnya perdata atau pidana.
Dalam pokok bahasan tulisan ini, pidana maupun perdata, perlindungan terhadap keluarga (komunitas paling kecil dalam strata sosial) sangat diperhatikan. Dewasa ini hubungan antara suami dan istri juga telah diatur. Bahkan status anak yang lahir dalam hubungan tersebut diberikan perlindungan dan keadilan hukum.
Seiring perkembangan zaman, ketiga norma yang disebut diatas membaur dan menjadi kabur. Batasan wilayah, modernisasi dan westernisasi  lingkungan, serta garis keagamaan menjadi luntur di masyarakat perkotaan. Penyelewengan perilaku individu sudah dianggap lazim dan perlahan menghancurkan aturan-aturan yang dipegang teguh dari nenek moyang. Salah satu perilaku yang dianggap lazim adalah adanya Kaum Laki-laki yang hidup ala perempuan maupun perempuan yang menolak kodratnya sehingga menjadi kaum laki-laki. (Waria, gay, banci dan lain-lain).
Salah satu perilaku menyimpang yang terjadi belakangan ini adalah perilaku seks bebas (free sex). Seks bebas yang dimaksud adalah hubungan seks/bersetubuh/bersenggama diluar dari ikatan perkawinan. Lebih lanjut, hubungan seks diluar dari ikatan perkawinan bisa saja dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis dan salah satunya tidak terikat pada satu perkawinan, atau hubungan tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak yang salah satunya telah terikat perkawinan. Pilihan yang terakhir biasa disebut sebagai hubungan perzinahan atau perselingkuhan.
Selain memiliki resiko akan penyakit menular, hubungan seks diluar lembaga pernikahan juga memiliki akibat terhadap Kehamilan Yang Tidak Diinginkan. Bentuk dari kehamilan ini menyebabkan solusi yang biasa ditempuh adalah Abortus (pengguguran kandungan), tapi ada juga yang memilih untuk tetap melakukan proses kelahiran walaupun dengan segala resiko yang suka tidak suka harus ditempuhnya. Pengguguran kandungan secara illegal dapat menyebabkan resiko kematian pada sang ibu atau pihak perempuan, abortus atau aborsi dewasa ini dikelompokkan sebagai extra ordinary killing.
Jika pihak perempuan yang hamil diluar lembaga perkawinan tersebut mempertahankan janin yang dikandungnya tentu tidak akan menjadi persoalan jika si penanam benih  bertanggung jawab baik secara moral, adat, agama dan hukum. Tapi bagaimana si laki-laki ini ingkar dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia emban. Maka persoalan akan timbul sejak si janin ada, lahir, hidup dan dewasa.
Aib, itu yang akan dikatakan oleh lingkungan atau lingkaran individu yang mengelilingi si wanita yang mengandung anak tanpa memilik bapak. Sebagian masyarakat adat malah lebih kejam dengan menyebut si anak dengan gelaran anak kampang atau anak haram. Upaya untuk menutupi akan membesarnya perut pun dilakukan, mulai dari pengasingan diri atau pindah ke kota lain demi menyembunyikan ‘kondisi’ terakhir. Upaya lain yang juga mungkin ditempuh oleh pihak keluarga wanita adalah membayar laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Soal uang tidak jadi masalah bagi orang tua tersebut, dan bagi laki-laki yang mau menikahi wanita yang tidak dihamilinya selain karena factor kasihan atau iba, bisa saja yang penting Bapak Puas. Upaya tersebut hanyalah bersifat temporer. Hanya demi nama baik dan Integritas Keluarga Besar.
Pasca kelahiran sang anak, maka orang tua diwajibkan untuk membuat Akte Lahir atau Surat Kenal Lahir. Disinilah sengkarut  status anak yang lahir di luar lembaga perkawinan untuk memperoleh kedudukan hukum yang adil dan tidak memihak akan muncul ke permukaan. Di beberapa kasus, begitu kelahiran terjadi, family atau sanak keluarga yang terdekat akan dengan begitu cepat mengangkat si jabang bayi menjadi anggota keluarga yang bersangkutan. Hanya ikatan bathin si Ibu yang dengan susah payah membawa kandungan 9 bulan kemana-mana, namun hanya bisa menahan rasa perih ketika darah dagingnya di adopsi oleh orang lain, walaupun yang mengadopsi tersebut bisa saja masih ada ikatan keluarga. Tapi banyak juga Ibu yang begitu tega untuk menyerahkan si Jabang Bayi ke panti asuhan, dan tidak sedikit yang langsung membunuh si jabang bayi dengan membuangnya ke Tong Sampah.
Pembebasan atau pengingkaran atas perbuatan yang dilakukan tersebut semakin tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sehingga tanpa kita sadari, banyak disekeliling kita keberadaan anak yang lahir diluar perkawinan. Makin bertambahnya usia si anak maka olah pikir dan daya tangkap otak pun semakin bekerja dengan baik. Si anak pun dapat membedakan dirinya dengan orang lain. Pergaulan dilingkungan juga mendorong si anak untuk mengetahui jati diri dan asal-usul yang sebenarnya. Walaupun rahasia tersebut sangat rapat ditutupi, kebenaran yang hakiki akan timbul seiring waktu. Ketika si anak mengetahui, bahwa dia bukanlah anak kandung dari bapak yang selama ini membesarkanya, maka proses pencarian itu akan dimulai.
Disinilah peran Hukum akan muncul, ketika keadilan dicari maka jalan kebenaran pun akan dibuka. Kebenaran tersebut merupakan hal yang tak terbantahkan. Walaupun pahit yang akan dirasakan.

“APAKAH NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL MAMPU UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN HUKUM???” (STUDI KASUS DI ATAS)
Sebelum membahas nilai-nilai kearifan lokal, maka sudah sepatutnya untuk dipahami bersama-sama terkait konsep dan pengertian anak luar nikah dari berbagai pendapat. Adapun yang dimaksud dengan anak Luar Nikah dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.       Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh bapak dan ibunya, tetapi orang tua tersebut tidak dalam ikatan perkawinan yang  sah, padahal diketahui masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang lain. (Kasus ini seperti anak hasil Kumpul Kebo). Nilai-nilai lokal praktek seperti ini sangat pantang dilakukan, bahkan ada masyarakat yang mengusir keberadaan pasangan ini. Namun Kearifan lokal tidak akan mampu berperan banyak, jika keberadaan pasangan ini dirumah-rumah kost yang mana Pemilik Kost membolehkan mereka tinggal. Dalam status anak tersebut dimata masyakarat merupakan anak kampang atau anak haram.
2.       Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh bapak dan ibunya, tetapi orang tua tersebut tidak dalam ikatan perkawinan, sementara itu salah satu pihak diketahui terikat dengan perkawinan lainnya (biasanya : laki-laki telah menikah dengan perempuan lain). Maka anak yang lahir dalam hubungan ini bisa saja diadopsi oleh sang bapak, namun dibeberapa tempat, kearifan lokal justru mendorong si Lelaki untuk membayar ala kadarnya atas anak tersebut. Anak tersebut dalam kedudukan hukum adat hanya dapat menerima pemberian tanpa bisa menuntut hak lebih kepada ayahnya.
3.       Anak yang dilahirkan, t tidak dikehendaki oleh Ibunya, sementara bapaknya  tidak diketahui, seperti kasus pemerkosaan beramai-ramai, atau bisa juga pelacuran. Kearifan lokal sangat jelas menentang akan hadirnya anak tersebut, maka biasanya begitu lahir langsung diserahkan kepada Keluarga terdekat atau panti asuhan.
4.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih dalam Idah setelah perceraiannya, kehamilan ini merupakan hasil hubungan dengan lelaki yang bukan suaminya, maka kearifan lokal umumnya mendorong lelaki yang menghamilinya untuk menikahi wanita tersebut, agar anak dapat memiliki perlindungan yang adil dan pasti.
5.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih dalam proses perceraian, kehamilan ini merupakan hasil hubungan dengan lelaki yang bukan suaminya, maka jalan keluar yang ditempuh adalah menikahkan ibu tersebut dengan lelaki yg menghamilinya. Anak tersebut diakui didepan masyarakat adalah anak dari suami yang baru.
6.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih berstatus sebagai istri seseorang, namun telah ditinggalkan oleh suaminya selama lebih dari 300 hari, anak tersebut dapat diangkat oleh keluarga atau diserahkan ke Panti Asuhan selama sang Ibu menginginkannya seperti itu. Berbeda jika Suami ibu tersebut lapang dada dan ikhlas untuk mengakui sang anak. Biasanya ini dialami oleh Istri para awak kapal maupun Istri para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
7.       Anak yang dilahirkan. Diketahui dan dikehendaki oleh Ibu maupun Bapaknya, sementara kedua belah pihak tidak terikat dalam lembaga perkawinan, dan kedua-duanya tidak terikat dengan lembaga perkawinan lain. Namun dikarenakan aturan Agama yang tidak dapat mereka tinggalkan (tidak satu akidah), maka biasanya anak tersebut diangkat oleh Saudara terdekat.
8.       Anak yang dilahirkan oleh ibu yang menikah di luar negeri dengan seseorang yang mana pernikahan tersebut tidak diakuin sebagai pernikahan resmi, maka anaknya lebih dikenal dengan anak Ibu. Kearifan lokal biasanya memandang pernikahan ini sebagai pernikahan bangsa Timur Asing (Tionghoa). Pernikahan ini umumnya dikenal dengan pernikahan Tamasya.
9.       Anak yang ditemukan, tidak diketahui keberadaan orang tuanya. Biasanya Status Anak ini diadopsi oleh pihak-pihak yang akan bertanggung jawab. Namun harus dengan izin pemuka masyarakat atau pihak yang berwajib terlebih dahulu.
10.   Perkawinan secara adat, melahirkan anak di luar lembaga perkawinan resmi. Masyarakat Lokal menganggap hal ini biasa saja, namun bagi Negara. Anak tersebut merupakan anak luar kawin dari pasangan tersebut.

Diatas merupakan uraian dari berbagai contoh Anak yang lahir di luar lembaga pernikahan/perkawinan. Kearifan lokal masih mau mengatasi permasalahan tersebut. Beberapa kasus, justru Kearifan lokal memberikan Kepastian Hukum yang cepat dan murah, adil dan tidak memberatkan. Walaupun dalam kenyataan dilapangan, masih banyak kesulitan untuk memutuskan apakah seseorang tersebut layak atau tidak memperoleh kearifan lokal.

BAGAIMANA CARANYA MENCAPAI CITA NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA?? (Berlandaskan Pada Kasus Di Luar Lembaga Perkawinan)

Pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Resmi tentang Perkawinan Pada tahun 1974, dengan UU No. 1 tahun 1974 tersebut, maka Seluruh kegiatan Pernikahan, baik yang diselenggarakan oleh hukum adat maupun yang diselenggarakan oleh Kelompok Agama (Masjid, Gereja, Pura dan sebagainya) harus mendapatkan legalisasi oleh Kantor Catatan Sipil setempat.
Dengan adanya peraturan tentang perkawinan ini, maka Akibat yang ditimbulkan oleh Suatu lembaga perkawinan juga telah mendapat pengawalan nomenklatur yang jelas. Bahkan Perlindungan terhadap pasangan atas kekerasan rumah tangga juga mendapatkan perhatian yang khusus dari Pemerintah. Begitu juga dengan Status Anak yang lahir dari perut sang Ibu, Negara juga mengatur kehidupan yang layak untuk anak hidup di masa depannya. Lalu bagaimana dengan status anak yang lahir di luar lembaga pernikahan??
Sampai hari ini, Negara masih saja kurang tegas memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengangkat  serta mengakui anak tersebut sebagai anak kandung sepanjang sepengetahuan Ibu dari anak yang diangkat. Keberadaan hukum ini sangat berkaitan dengan aturan adat yang membolehkan Ibu untuk menikahi laki-laki yang menghamilinya. Selama dalam koridor keagamaan diperbolehkan, maka hukum juga tidak melarang pengakuan atas anak tersebut. Namun disisi lain, Negara membuka peluang sebesar-besarnya untuk anak yang dilahirkan di luar lembaga pernikahan tersebut agar bisa memperoleh status hukum atas darah yang mengalir ditubuhnya.
Untuk memperoleh status hukum tersebut, seorang anak yang sudah cakap hukum dapat menempuh jalur penelitian dan mendaftarkannya ke Pengadilan lewat sebuah prosedur Permohonan. Mekanisme akan menjadi panjang tatkala salah satu pihak tidak mengakui keberadaan sang anak, karena jika pengakuan itu tidak keluar maka Pengadilan dapat membatalkan permohonan tersebut. Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah menggugat pihak-pihak yang membuat pembatalan permohonan tersebut dengan membuktikan secara medis, bahwa si Anak memang terbukti sebagai keturunan dari pasangan itu.
Jika permohonan pertama lancar, maka dapat dipastikan pengadilan akan mengabulkan permohonan si Anak dengan dalil-dalil  yang dirancang agar dapat menjadi kekuatan hukum tetap. Di balik itu hak waris anak terhadap bapak kandungnya juga akan didapatkan begitu keputusan tersebut dikeluarkan.
Namun jika Gugatan yang dilakukan, maka sang Anak dapat mencantumkan kerugian materiil dan immaterial atas Ketidakpedulian Bapak Kandungnya dalam bertanggung jawab secara moral dan sosial. Hal seperti ini sangat jarang terjadi, Karena dengan melakukan proses ini dapat membuka Aib seseorang/beberapa orang yang mungkin sudah berlangsung puluhan tahun.
Demi menjaga dan mempertahankan prinsip Equality Before Of The Law, maka Negara haruslah benar-benar melindungi hak-hak asasi seseorang, baik hak ekonomi maupun hak sosial. Perlindungan ini telah dituangkan dalam Setiap aturan Negara. Dengan menjaga prinsip-prinsip dasar hak asasi, maka diharapkan Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam rangka meminimalisir kehadiran Anak Luar Nikah. Dengan mendorong partisipasi positif maka proses untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat berlangsung secara adil dan merata.
Dalam mewujudkan cita Negara Hukum Indonesia, Anak yang Lahir dengan Status di Luar Lembaga Pernikahan dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Seorang Ibu dapat membuat Perjanjian dengan Ayah Biologis  sang Anak, sebelum anak tersebut lahir. Adapun latar belakang dari Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Alasan Religius, Laki-laki dan perempuan yang telah “bekerja” dalam memproduksi Bayi tersebut berbeda keyakinan, dan kedua belah pihak tidak ada yang bersedia untuk meninggalkan keyakinan. (Hukum di Indonesia belum menerima pernikahan beda Agama, khususnya agama tertentu).
2.       Alasan Pekerjaan atau Karir, Salah satu pihak (umumnya laki-laki, tapi tidak tertutup kemungkinan, salah satu kasus bisa saja dialami oleh perempuan) telah menikah dan tidak diizinkan untuk menikah secara resmi dengan pasangan yang memproduksi bayi tersebut, biasanya pihak Laki-laki membayar perempuan dengan harga yang “pantas”. (Cenderung dialami oleh wanita idaman lain yang dijadikan istri kedua dalam pernikahan agama/adat oleh Seorang Laki-laki yang sudah beristri).
3.       Alasan belum cukup umur, di dalam Pasal  7 angka (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang Perempuan yang hamil diluar lembaga pernikahan, sementara perempuan tersebut dan laki-laki yang membuatnya menjadi hamil dengan dasar suka sama suka dapat membuat Surat Perjanjian yang mana disaksikan oleh Keluarga yang telah cakap hukum di depan pejabat berwenang.
4.       Alasan Kekerasan (Pemerkosaan baik yang dilakukan sendiri atau beramai-ramai), jika dalam alasan ini tidak ada yang bertanggung jawab, maka pihak perempuan yang menjadi korban dapat menuntut si pelaku yang sudah di vonis pengadilan untuk membuat surat perjanjian, sepanjang hal tersebut dapat dibicarakan.
Alasan dibuatnya perjanjian sebagaimana diuraikan diatas, wajiblah untuk memperhatikan alasan-alasan yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian ini dibuat untuk mendorong adanya partisipasi aktif dari para pelaku Pernikahan Di Luar Lembaga resmi. Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari Pembayaran Ganti Rugi secara sepihak, contohnya : Ketika terjadi kehamilan di Luar Lembaga Pernikahan, maka pihak laki-laki membayar uang “alakadarnya” untuk membantu proses kelahiran dan membesarkan. Dan Pembayaran ini dilakukan hanya sekali. Walaupun Pihak Perempuan dapat menerima uang tersebut, namun urusan ini tidak selesai begitu saja. Karena jika dikemudian Hari Bayi yang dilahirkan tersebut menjadi Subyek dewasa yang cakap hukum dan menuntut secara keperdataan tanggung jawab Bapak Biologisnya, maka akan dipastikan pertarungan tersebut akan sangat seru untuk disaksikan.
Gugatan Keperdataan Anak tersebut mendapat dukungan pengesahan dari Negara dengan landasan Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan : “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Dengan landasan tersebut, maka seorang anak dapat saja menggugat keberadaan dirinya secara hukum.
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Dengan sejarah budayanya yang cukup panjang dan multi bangsa, maka banyak sekali dijumpai hukum-hukum adat, norma-norma masyarakat dan kebijakan Kesusilaan yang berbeda-beda satu sama lain. Di beberapa masyarakat adat, suatu tindakan kesusilaan yang berakibat pada kehamilan hanya diselesaikan lewat adat, dan setelah itu dianggap tuntas. Lagi-lagi ketidakadilan bagi si Korban, tapi dianggap adil oleh Pemangku Adat. Berangkat dari pemikiran tersebutlah, maka seharusnya Pemerintah lebih memperhatikan Nasib Para Perempuan yang menjadi korban dari Perilaku menyimpang Seksual. Karena Akibat dari Perilaku tersebut, maka Jumlah Korban tidak lagi satu melainkan dua. Mengutip Injil Matius : 19 (6)  : “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."  Berangkat dari filosofi ini, maka ketika seorang laki-laki ingin memberikan ganti rugi yang wajar, hendaklah memperhatikan kalimat diatas, hal ini dikarenakan, umumnya si Lelaki hanya memberikan Uang untuk sang Ibu, tapi tidak untuk memperhatikan Bayi (anak) tersebut.

Sunday, September 11, 2011

Filsafat

Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.[1] Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Etimologi

Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”.
Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".

Klasifikasi

Plato (sebelah kiri) dan Aristotle (kanan), menurut lukisan Raffaelo Sanzio pada tahun 1509
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun.
Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama.
Menurut wilayah, filsafat bisa dibagi menjadi: filsafat barat, filsafat timur, dan filsafat Timur Tengah. Sementara, menurut latar belakang agama, filsafat dibagi menjadi: filsafat Islam, filsafat Budha, filsafat Hindu, dan filsafat Kristen.

Filsafat Barat

Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi filsafat orang Yunani kuno.
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
  • Metafisika mengkaji hakikat segala yang ada. Dalam bidang ini, hakikat yang ada dan keberadaan (eksistensi) secara umum dikaji secara khusus dalam Ontologi. Adapun hakikat manusia dan alam semesta dibahas dalam Kosmologi.
  • Epistemologi mengkaji tentang hakikat dan wilayah pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan.
  • Aksiologi membahas masalah nilai atau norma yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
  • Etika, atau filsafat moral, membahas tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan mempertanyakan bagaimana kebenaran dari dasar tindakan itu dapat diketahui. Beberapa topik yang dibahas di sini adalah soal kebaikan, kebenaran, tanggung jawab, suara hati, dan sebagainya.
  • Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.

Filsafat Timur

Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama.
Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Sidharta Budha Gautama/Budha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.

Filsafat Timur Tengah

Filsafat Timur Tengah dilihat dari sejarahnya merupakan para filsuf yang bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam dan juga beberapa orang Yahudi, yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafah mereka.
Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa.
Nama-nama beberapa filsuf Timur Tengah adalah Ibnu Sina, Ibnu Tufail, Kahlil Gibran dan Averroes.

Filsafat Islam

Filsafat Islam merupakan filsafat yang seluruh cendekianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam.
Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan, dalam arti bukan berarti sudah usang dan tidak dibahas lagi, namun filsuf islam lebih memusatkan perhatiannya kepada manusia dan alam, karena sebagaimana kita ketahui, pembahasan Tuhan hanya menjadi sebuah pembahasan yang tak pernah ada finalnya.

Filsafat Kristen

Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya.
Filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas dan Santo Bonaventura

Munculnya Filsafat

Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".

Sejarah Filsafat Barat

Sejarah Filsafat Barat bisa dibagi menurut pembagian berikut: Filsafat Klasik, Abad Pertengahan, Modern dan Kontemporer.

Klasik

"Zaman Keemasan": Sokrates - Plato - Aristoteles

[sunting] Abad Pertengahan

"Skolastik": Thomas Aquino

[sunting] Modern

Kontemporer


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat

Filsafat Ilmu

Filsafat Ilmu

Filsafat ilmu adalah merupakan bagian dari filsafat yang menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu[1]. Bidang ini mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk di dalamnya antara lain ilmu alam dan ilmu sosial. Di sini, filsafat ilmu sangat berkaitan erat dengan epistemologi dan ontologi. Filsafat ilmu berusaha untuk dapat menjelaskan masalah-masalah seperti: apa dan bagaimana suatu konsep dan pernyataan dapat disebut sebagai ilmiah, bagaimana konsep tersebut dilahirkan, bagaimana ilmu dapat menjelaskan, memperkirakan serta memanfaatkan alam melalui teknologi; cara menentukan validitas dari sebuah informasi; formulasi dan penggunaan metode ilmiah; macam-macam penalaran yang dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan; serta implikasi metode dan model ilmiah terhadap masyarakat dan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.

Konsep dan pernyataan ilmiah

Ilmu berusaha menjelaskan tentang apa dan bagaimana alam sebenarnya dan bagaimana teori ilmu pengetahuan dapat menjelaskan fenomena yang terjadi di alam. Untuk tujuan ini, ilmu menggunakan bukti dari eksperimen, deduksi logis serta pemikiran rasional untuk mengamati alam dan individual di dalam suatu masyarakat.

Empirisme

Salah satu konsep mendasar tentang filsafat ilmu adalah empirisme, atau ketergantungan pada bukti. Empirisme adalah cara pandang bahwa ilmu pengetahuan diturunkan dari pengalaman yang kita alami selama hidup kita. Di sini, pernyataan ilmiah berarti harus berdasarkan dari pengamatan atau pengalaman. Hipotesa ilmiah dikembangkan dan diuji dengan metode empiris, melalui berbagai pengamatan dan eksperimentasi. Setelah pengamatan dan eksperimentasi ini dapat selalu diulang dan mendapatkan hasil yang konsisten, hasil ini dapat dianggap sebagai bukti yang dapat digunakan untuk mengembangkan teori-teori yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena alam.

Falsifiabilitas

Salah satu cara yang digunakan untuk membedakan antara ilmu dan bukan ilmu adalah konsep falsifiabilitas. Konsep ini digagas oleh Karl Popper pada tahun 1919-20 dan kemudian dikembangkan lagi pada tahun 1960-an. Prinsip dasar dari konsep ini adalah, sebuah pernyataan ilmiah harus memiliki metode yang jelas yang dapat digunakan untuk membantah atau menguji teori tersebut. Misalkan dengan mendefinisikan kejadian atau fenomena apa yang tidak mungkin terjadi jika pernyataan ilmiah tersebut memang benar.

Bunting : http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat_ilmu

Saturday, July 09, 2011

PLATO 427 SM-347 SM

  • Posts: 126
  • Joined: 03-June 07

Posted 26 March 2010 - 03:16 PM

Filosof Yunani kuno Plato tak pelak lagi cikal bakal filosof politik Barat dan sekaligus dedengkot pemikiran etika dan metafisika mereka. Pendapat-pendapatnya di bidang ini sudah terbaca luas lebih dari 2300 tahun. Tak pelak lagi, Plato berkedudukan bagai bapak moyangnya pemikir Barat,

Plato dilahirkan dari kalangan famili Athena kenamaan sekitar tahun 427 SM. Di masa remaja dia berkenalan dengan filosof kesohor Socrates yang jadi guru sekaligus sahabatnya. Tahun 399 SM, tatkala Socrates berumur tujuh puluh tahun, dia diseret ke pengadilan dengan tuduhan tak berdasar berbuat brengsek dan merusak akhlak angkatan muda Athena. Socrates dikutuk, dihukum mati. Pelaksanaan hukum mati Socrates --yang disebut Plato "orang terbijaksana, terjujur, terbaik dari semua manusia yang saya pernah kenal"-- membikin Plato benci kepada pemerintahan demokratis.

Tak lama sesudah Socrates mati, Plato pergi meninggalkan Athena dan selama sepuluh-duabelas tahun mengembara ke mana kaki membawa.

Sekitar tahun 387 SM dia kembali ke Athena, mendirikan perguruan di sana, sebuah akademi yang berjalan lebih dari 900 tahun. Plato menghabiskan sisa umurnya yang empat puluh tahun di Athena, mengajar dan menulis ihwal filsafat. Muridnya yang masyhur, Aristoteles, yang jadi murid akademi di umur tujuh belas tahun sedangkan Plato waktu itu sudah menginjak umur enam puluh tahun. Plato tutup mata pada usia tujuh puluh.

Plato menulis tak kurang dari tiga puluh enam buku, kebanyakan menyangkut masalah politik dan etika selain metafisika dan teologi. Tentu saja mustahil mengikhtisarkan isi semua buku itu hanya dalam beberapa kalimat. Tetapi, dengan risiko menyederhanakan pikiran-pikirannya, saya mau coba juga meringkas pokok-pokok gagasan politiknya.yang dipaparkan dalam buku yang kesohor, Republik, yang mewakili pikiran-pikirannya tentang bentuk masyarakat yang menurutnya ideal.

Bentuk terbaik dari suatu pemerintahan, usul Plato, adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum aristokrat. Yang dimaksud aristokrat di sini bukannya aristokrat yang diukur dari takaran kualitas, yaitu pemerintah yang digerakkan oleh putera terbaik dan terbijak dalam negeri itu. Orang-orang ini mesti dipilih bukan lewat pungutan suara penduduk melainkan lewat proses keputusan bersama. Orang-orang yang sudah jadi anggota penguasa atau disebut "guardian" harus menambah orang-orang yang sederajat semata-mata atas dasar pertimbangan kualitas.

Plato percaya bahwa bagi semua orang, entah dia lelaki atau perempuan, mesti disediakan kesempatan memperlihatkan kebolehannya selaku anggota "guardian". Plato merupakan filosof utama yang pertama, dan dalam jangka waktu lama nyatanya memang cuma dia, yang mengusulkan persamaan kesempatan tanpa memandang kelamin. Untuk membuktikan persamaan pemberian kesempatannya, Plato menganjurkan agar pertumbuhan dan pendidikan anak-anak dikelola oleh negara. Anak-anak pertama-tama kudu memperoleh latihan fisik yang menyeluruh, tetapi segi musik, matematika dan lain-lain disiplin akademi tidak boleh diabaikan. Pada beberapa tahap, ujian ekstensif harus diadakan. Mereka yang kurang maju harus diaalurkan untuk ikut serta terlibat dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sedangkan orang-orang yang maju harus terus melanjutkan dan menerima gemblengan latihan. Penambahan pendidikan ini harus termasuk bukan cuma pada mata pelajaran akademi biasa, tetapi juga mendalami filosofi yang oleh Plato dimaksud menelaah doktrin bentuk ideal faham metafisikanya.

Pada usia tiga puluh lima tahun, orang-orang ini yang memang sudah betul-betul meyakinkan mampu menunjukkan penguasaannya di bidang teori-teori dasar, harus menjalani lagi tambahan latihan selama lima belas tahun, yang mesti termasuk bekerja mencari pengalaman praktek. Hanya orang-orang yang mampu memperlihatkan bahwa mereka bisa merealisir dalam bentuk kerja nyata dari buku-buku yang dipelajarinya dapat digolongkan kedalam "kelas guardian." Lebih dari itu, hanya orang-orang yang dengan jelas bisa. menunjukkan bahwa minat utamanya adalah mengabdi kepada kepentingan masyarakatlah yang bisa diterima ke dalam. "kelas guardian."

Keanggotaan guardian tidak dengan sendirinya menarik perhatian masyarakat. Sebab, jadi guardian tidaklah banyak mendapatkan duit. Mereka hanya dibolehkan memiliki harta pribadi dalam jumlah terbatas dan tak boleh punya tanah buat rumah pribadinya. Mereka menerima gaji tertentu dan tetap (itu pun dalam jumlah yang tak seberapa), dan tidak dibolehkan punya emas atau perak. Anggota guardian tidak diperkenankan punya famili yang terpisah tempatnya, mereka harus makan berbareng, punya pasangan bersama. Imbalan buat pentolan-pentolan filosof ini bukannya kekayaan melainkan kepuasan dalam hal melayani kepentingan umum. Begitulah ringkasnya sebuah republik yang ideal menurut Plato.

Republik terbaca luas selama berabad-abad. Tetapi harus dicatat, sistem politik yang dianjurkan didalamnya belum pernah secara nyata dipraktekkan sebagai model pemerintahan mana pun. Selama masa antara jaman Plato hingga kini, umumnya negara-negara Eropa menganut sistem kerajaan. Di abad-abad belakangan ini beberapa negara menganut bentuk pemerintah demokratis. Ada juga yang menganut sistem pemerintahan militer, atau di bawah tiran demagog seperti misalnya Hitler dan Mussolini. Tak satu pun pemerintahan-pemerintahan ini punya kemiripan dengan republik ideal Plato. Teori Plato tak pernah jadi anutan partai politik mana pun, atau jadi basis gerakan politik seperti halnya terjadi pada ajaran-ajaran Karl Marx, apakah dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hasil karya Plato, kendati diperbincangkan dengan penuh penghargaan, sebenarnya sepenuhnya disisihkan orang dalam praktek? Saya pikir tidak.

Memang benar, tak satu pun pemerintahan sipil di Eropa disandarkan atas model Plato secara langsung. Namun, terdapat persamaan yang mengagumkan antara posisi gereja Katolik di Eropa abad tengah dengan "kelas guardian" Plato. Gereja Katolik abad pertengahan terdiri dari kaum elite yang mempertahankan diri sendiri agar tidak layu dan tersisihkan, yang anggota-anggotanya mendapat latihan-latihan filosofis resmi. Pada prinsipnya, semua pria, tak peduli dari mana asal-usulnya dapat dipilih masuk kependetaan (meski tidak untuk wanita). Juga pada prinsipnya, para pendeta itu tak punya famili dan memang diarahkan semata-mata agar mereka memusatkan perhatian pada kelompok mereka sendiri, bukannya nafsu keagungan disanjung-sanjung.

Peranan partai Komunis di Uni Soviet juga ada yang membandingkannya dengan "kelas guardian" Plato dalam dia punya republik ideal. Di sini pun kita temukan kelompok elite yang kesemuanya terlatih dengan filosofi resmi.

Gagasan Plato juga mempengaruhi struktur pemerintahan Amerika Serikat. Banyak anggota konvensi konstitusi Amerika mengenal dan tak asing dengan gagasan-gagasan politik Plato. Dia maksud, sudah barang tentu, agar Konstitusi Amerika Serikat membuka kemungkinan menggali dan mempengaruhi kehendak rakyat. Dan juga diinginkan sebagai sarana memilih orang-orang yang paling bijak dan paling baik untuk memerintah negara.

Kesulitan menentukan arti penting pengaruh Plato sepanjang masa --meski luas dan menyebar-- adalah ruwet dipaparkan dan bersifat tidak langsung. Sebagai tambahan teori politiknya, diskusinya di bidang etika dan metafisika telah mempengaruhi banyak filosof yang datang belakangan. Apabila Plato ditempatkan pada urutan sedikit lebih rendah ketimbang Aristoteles dalam daftar sekarang ini, hal ini terutama lantaran Aristoteles bukan saja seorang filosof melainkan pula seorang ilmuwan yang penting. Sebaliknya, penempatan Plato lebih tinggi urutannya ketimbang pemikir-pemikir seperti John Locke, Thomas Jefferson dan Voltaire, sebabnya lantaran tulisan-tulisan ihwal politiknya mempengaruhi dunia cuma dalam jangka masa dua atau tiga abad, sedangkan Plato punya daya jangkau lebih dari dua puluh tiga abad.
 
Blogger Templates